Pemda Diminta Masukan Aturan Penyesuaian Nataru dalam Perda
Pemda diminta adaptasi aturan penyesuaian Nataru dalam Perda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (Pemda) diminta mengadaptasi poin-poin aturan penyesuaian kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada beberapa aturan diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021.
"Terkait dengan aturan di atas Pemda diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam Perda masing masing," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11).
Wiku mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Namun, ia meminta pihak lain seperti tokoh atau pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa, wali nagari, pimpinan perusahan atau pemberi kerja pada sektor non-formal dan media ikut berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi aturan scara masif.
Wiku mengatakan, nantinya intruksi mendagri ini akan dipertegas dengan SE dari Satgas Covid, aturan tertuang dalam SE akan mencakup aturan bagi pelaku pejalanan dalam negeri dan optimalisaso peran satgas di tiap tingkat wilayah administrasi dan setiap fasilitas publik.
"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua aturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," ujarnya.
Terdapat beberapa aturan penyesuaian kegiatan saat Nataru antara lain;
1. Pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas mengawasi kedisiplinan prokes selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan satgas Covid di daerah setempat.
Apabila ibadah fisik dilakukan maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak secara bersamaan. Pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.
3. Pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Imbauan melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan. Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemda juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.
4. Pengaturan cuti peridoe libur Nataru, yaitu melarang pengambilan cuti bagi ASN, TNI, Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru, sesuai surat keputusan bersama Menag, Menaker dan MenPAN Nomor 712 nomor 1dan 3 tahun 2021.
5. Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungam wisata. Selain itu kapasitas operasional tempat wisata adalah maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melalukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Pihak dari penyelengara kegiatan wisata tidak diperkenakan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
6. Mobilitas masyarakat scara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlaku syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalakan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di level tiga termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk minimalisasi kerumunan.
Sementara, khusus kawasan tempat tinggal warga pengawasan kedisiplinan prokes akan dilakukan oleh posko cek poin yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan dalam hal ini pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan waktu periode pembagian rapor di bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid pada anak anak karena bepergian.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya terus memasifkan testing, tracing dan treatment (3T). Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya gelombang ketiga penularan Covid-19.
Terlebih, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mengingat wisatawan sudah mulai banyak yang berdatangan ke Kota Yogyakarta. Diharapkan, saat libur Nataru maupun pascalibur Nataru tidak ada kenaikan kasus di Yogyakarta karena sudah dilakukan pendeteksian dini.
"Untuk antisipasi agar tidak terjadi gelombang tiga, kita melaksanakan 3T," kata Emma kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (23/11).
Meskipun begitu, Emma berharap tidak ada penularan Covid-19 yang terjadi secara meluas di Kota Yogyakarta. Saat ini, penambahan kasus baru terkonfirmasi Covid-19 juga terus turun. Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta juga sudah di atas 100 persen.
"Semoga saja dengan capaian vaksin yang sudah tinggi ini, herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk di Yogya, sehingga kalau terpapar ya ringan dan tidak berat," tambahnya.
Emma menuturkan, pihaknya juga mengintensifkan skrining acak terhadap wisatawan di tempat umum dan kawasan wisata seperti Malioboro. Termasuk skrining di sekolah-sekolah, skrining terhadap ASN dan petugas lapangan.
"Di Malioboro kita juga buka Sabtu dan Minggu jam 15.00-17.00 WIB untuk menjaring wisatawan yang belum vaksin, serta sampling pemeriksaan dengan antigen," ujar Emma.
Terkait skrining di sekolah, sudah mulai dilakukan pekan ini. Skrining dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga didik menggunakan PCR.
Skrining di sekolah dilakukan untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19 yang terjadi di sekolah. Mengingat, saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga berlangsung di Kota Yogyakarta.
Per sekolah, 10 persen dari total peserta didik menjadi sasaran skrining. Pihaknya menargetkan seribu lebih peserta didik dan tenaga didik yang diskrining per harinya.
"Jadi untuk skrining kita ambil per sekolah itu misalnya 30-an siswa dari total 300 murid dengan tiga pendidik untuk diskrining. Kalau siswanya banyak, maka banyak juga yang diskrining, sudah ada hitungan proporsionalnya," jelasnya.