Soal Hibah Rp 900 Juta ke BPI, Ini Penjelasan Zita Anjani
Di tingkat komisi, disepakati pemberian dana hibah senilai Rp 900 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani memberi penjelasan soal dana hibah sebesar Rp 900 juta untuk Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menjelaskan, selama ini, sumber anggaran perkumpulan memang atas inisiasi dirinya, para guru PAUD serta para pemerhati dunia pendidikan itu.
Sumber anggaran hanya melalui donatur ataupun situs "crowd funding", salah satunya kitabisa.com. Lalu pada akhir 2020, perkumpulan itu mengajukan proposal permohonan hibah ke Dinas Sosial DKI Jakarta sebesar Rp 1 miliar yang telah dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai salah satu penerima hibah dengan anggaran yang telah disetujui oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Namun, karena 'refocussing' dan adanya penghematan anggaran, Bappeda DKI Jakarta hanya dapat mengalokasikan sebesar Rp 4,5 miliar untuk kurang lebih 771 lembaga-lembaga lain yang mengajukan hibah," ujar Zita.
Kemudian di tahun 2021, proposal anggaran perkumpulan itu dibahas dalam KUA-PPAS Anggaran 2022. Di tingkat komisi, disepakati pemberian dana hibah senilai Rp 900 juta dengan memperhatikan kebermanfaatan dan mempertimbangkan pengajuan proposal sebelumnya.
"Semua proses yang telah Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia lakukan baik itu permohonan, pengajuan, penganggaran, penerimaan dan penggunaan hibah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Terkait keterikatannya dengan Perkumpulan BPI, Zita menjelaskan, perkumpulan itu lahir dari keprihatinan dirinya, para guru PAUD serta para pemerhati dunia pendidikan terhadap perkembangan sistem, budaya dan kualitas lembaga PAUD. Terlebih lagi terhadap kualitas guru-guru PAUD dan kualitas anak-anak didik di usia dini tersebut.
"Itu telah membuat saya, para guru PAUD serta para pemerhati dunia pendidikan semakin yakin dan telah berinisiatif untuk membentuk perkumpulan yang secara resmi bernama Bunda Pintar Indonesia yang tentunya bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk menciptakan ekosistem PAUD yang berkualitas sebagai salah satu jenjang pendidikan paling awal bagi anak-anak untuk mencapai kecerdasan bangsa," kata Zita.
Dia menegaskan, Bunda Pintar Indonesia adalah perkumpulan yang telah berbadan hukum dan disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Oleh karenanya, Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia bukanlah perkumpulan 'bodong' yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Adapun terkait status dirinya, Zita tidak menampi sejak awal berjalannya perkumpulan itu pada 2014, ia telah menjadi pembina, bahkan sampai pendirian badan hukum secara resmi. Namun ketika telah memutuskan untuk terjun ke dalam kontestasi politik, dia mengaku, telah mengundurkan diri dari segala aktivitas dan kegiatan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia.
"Setidak-tidaknya sejak surat pengunduran diri saya selaku Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia tanggal 12 Maret 2019. Bukan hanya mundur dari Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, saya juga telah mundur dari operasional usaha-usaha lainnya yang saya miliki," katanya.
Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya menganggarkan dana hibah senilai Rp900 juta untuk Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia. Berdasarkan data yang dikonfirmasi, usulan anggaran ini masuk dalam pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
Dana hibah untuk Bunda Pintar Indonesia itu merupakan yang tertinggi kedua di Dinas Sosial dari total 78 badan dan lembaga nirlaba penerima hibah, setelah Karang Taruna DKI dengan besaran Rp1 miliar. Di sisi lain, dana hibah badan dan lembaga nirlaba lainnya yang dianggarkan Pemprov DKI rata-rata senilai Rp 25-Rp 50 juta. Dana hibah terendah tercatat untuk Yayasan Cheshire Indonesia sebesar Rp 18 juta.