DPR Minta Pemerintah Kaji Masa Karantina Perjalanan
Jika terjadi lonjakan pemerintah perlu menambah masa karanita sesuai protokol
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aturan masa karantina perjalanan internasional terbaru yang diterbitkan pemerintah menyusul kemunculan varian corona terbaru Omikron di sejumlah negara. Ia meminta pemerintah untuk terus mengkaji kebijakan tersebut.
"Saya rasa Pak Luhut sudah menambah waktu karantina dari 3 hari menjadi 7 hari dan kami akan minta kepada pemerintah untuk mengkaji masa karantina tersebut apabila lonjakan tidak tinggi kami pikir cukup begitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
Namun jika lonjakan kasus terjadi, maka menurutnya pemerintahan perlu menambah masa karantina bagi WNI dan WNA yang berasal dari luar negeri sesuai dengan protokol yang sudah ada. Selain itu dirinya juga meminta pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap negara-negara mana saja yang perlu dilakukan pengetatan akses masuk ke Indonesia.
"Kita akan minta dilakukan evaluasi lagi, apabila kemudian bertambah sumbernya, ya, mau tidak mau untuk mencegah lonjakan Covid-19, respons cepat pemerintah kita minta juga untuk kemudian melakukan mitigasi menutup pintu penerbangan dari daerah-daerah lain yang mungkin juga membawa ancaman terhadap laju ledakan covid di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Luhut menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari.
Selain itu, Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. "Saya ulangi pemerintah juga akan pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Ahad (28/11) malam.