Sidebar

DPR Minta Kemenag Pastikan Kesiapan Calon Jamaah Umroh

Tuesday, 30 Nov 2021 12:01 WIB
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI  menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, meminta pemerintah memastikan kesiapan calon jamaah umroh yang akan diberangkatkan ke tanah suci.

"Walaupun sudah dibuka, kita berharap jamaah umroh yang akan diseleksi atau dijadwalkan oleh Kemenag, mohon kiranya untuk benar-benar dipastikan bahwa jamaah umroh yang akan berangkat merupakan orang-orang yang siap," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, mereka bukan hanya sekedar mereka calon jamaah umroh melainkan juga sebagai duta bangsa. Para calon jamaah umroh tersebut memegang tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan bangsa.

"Karena sekali kita lalai, sekali kita bermasalah, maka kemungkinan untuk di banned atau ditutup kembali, itu kemungkinan besar akan terjadi kembali seperti di akhir November di akhir tahun 2020 ketika banyak calon jemaah umroh kita terpapar Covid-19," ujarnya.

Karena itu, Yandri berharap pengetatan disiplin para calon jamaah menjadi tolok ukur dalam memberangkatkan calon jamaah umroh ke tanah suci. Selain itu, Yandri menilai berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umroh tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi 2019.

"Sehingga menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah," ucapnya.

Selain itu, Yandri juga memandang penetapan biaya referensi biaya umroh di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi. Menurutnya Kemenag perlu segera mengkaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya.  

"Pentingnya perumusan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah yang berpihak kepada kepentingan calon jemaah merupakan fokus utama komisi VIII DPR RI Karena hal ini akan berdampak pada kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahu  1443 hijriah atau tahun 2022 masehi atau musim haji tahun depan," jelasnya.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya