Bea Cukai Surakarta Musnahkan 1.811.592 Batang Rokok Ilegal
Selain rokok, barang yang dihancurkan yaitu sextoys, kondom, kosmetik, hingga ponsel.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kantor Bea Cukai Kota Surakarta memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang dan jenis lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) di halaman Kantor Sekda Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (30/11).
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode 2020-2021 sebanyak 628 kali.
Barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan lartas.
Menurut Budi, pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini, tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," kata Budi.
Barang yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang, minuman mengandung MMEA 1.211 botol, benih tanaman 132 pack, bunga kering satu pack, sextoys 113 buah, obat 76 buah, kondom 13 pack, fishing lures delapan pack, makanan 49 pack, kosmetik 34 pack, pakaian 51 pack, part senjata satu set, peredam senapan satu buah, dan ponsel Redmi Note dua batangan satu buah.
Menurut Budi, untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.847.823.840. dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.214.346.349 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp 951.085.800 dan pajak rokok sebesar Rp 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp 168.151.969.
Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 37.886.048,13. Adapun modus pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.
Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor. Proses pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls. Sehingga tidak dapat digunakan lagi atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.
"Sedangkan, barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.