Pengadilan Myanmar Tunda Vonis untuk Suu Kyi

Hakim menunda persidangan hingga 6 Desember,

AP/Aung Shine Oo
Dalam file foto 27 Januari 2021 ini, pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyaksikan vaksinasi petugas kesehatan di sebuah rumah sakit di Naypyitaw, Myanmar. Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Suu Kyi, tidak dapat menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan pada Senin, 13 September 2021.
Rep: Rizky Jaramaya/Lintar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan di Myanmar pada Selasa (30/11) menunda putusan dalam persidangan pemimpin yang digulingkan junta militer, Aung San Suu Kyi untuk memungkinkan kesaksian dari saksi tambahan. Pengadilan setuju dengan mosi pembelaan yang mengizinkan seorang dokter yang sebelumnya tidak dapat datang ke pengadilan untuk menambahkan kesaksiannya.

Vonis itu akan menjadi yang pertama bagi Suu Kyi sejak tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari. Militer menangkap Suu Kyi, dan menghadapi persidangan atas sejumlah tuduhan lain, termasuk korupsi.

Rencananya, pengadilan akan memberikan putusan atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus Corona. Hakim menunda persidangan hingga 6 Desember, saat politisi Zaw Myint Maung, dijadwalkan untuk bersaksi. Sejauh ini tidak diketahui kapan putusan akan dikeluarkan.

Para kritikus menilai, tuduhan terhadap Suu Kyi adalah palsu dengan tujuan untuk mendiskreditkan dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Konstitusi melarang siapa pun yang dijatuhi hukuman penjara untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Partai Suu Kyi menang telak dalam pemilihan umum November lalu. Sementara militer kehilangan banyak kursi. Militer mengklaim ada kecurangan pemungutan suara besar-besaran, tetapi pemantau pemilu independen tidak mendeteksi adanya penyimpangan besar. Meski telah ditangkap, Suu Kyi tetap populer dan menjadi simbol perjuangan melawan kekuasaan militer.

Sejak ditahan, Suu Kyi belum terlihat di depan umum. Dia muncul di pengadilan dalam beberapa persidangannya, yang tertutup untuk media dan publik. Pada Oktober, pengacara Suu Kyi, yang menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses hukum, menerima perintah pembungkaman yang melarang mereka untuk memberikan informasi.

Baca Juga


sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler