Apakah Mualaf Wajib Melakukan Aqiqah?
IHRAM.CO.ID,Dilansir di aboutislam.net, Profesor di Universitas Al-Azhar, Syekh Ahmad Ash-Sharabasy mengatakan menurut Sunnah, saat bayi baru lahir, orang tuanya harus menyembelih seekor domba pada hari ketujuh kelahirannya sebagai tanda merayakan kelahiran bayi. Praktek ini disebut sebuah aqiqah.
Salman Ibn Amir (ra dengan dia) mengatakan bahwa Nabi Muhammad (saw) berkata, “Untuk anak laki-laki harus ada aqiqah . Sembelih (binatang) untuknya dan singkirkan yang berbahaya (yaitu kulup) darinya.” (At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Praktek-praktek lain yang khas untuk hari khusus tersebut (hari ketujuh) diantaranya mencukur kepala bayi yang baru lahir dan, setelah menimbangnya, memberikan perak yang setara dengan itu sebagai amal.
Juga, di hari tersebut anak diberi nama dan membagikan daging sembelihan kepada orang lain dalam bentuk hadiah dan sedekah. Tindakan ini ditujukan kepada umat Islam karena seorang muslim selalu diminta untuk mengikuti pedoman dan tradisi Islam dalam semua tindakan.
Namun seorang kafir, sebelum memeluk Islam, tidak diwajibkan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini. Karena Islam menghapus semua dosa masa lalu dan menjadikan orang tersebut bebas dari dosa seperti hari ia dilahirkan, seorang mualaf diampuni atas semua tindakan di masa lalu.
Dengan demikian, seorang mualaf tidak wajib beraqiqah untuk dirinya sendiri atau untuk bayinya yang lahir sebelum dia berpindah agama.