Yunani Denda Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Denda akan berlaku mulai pertengahan Januari tahun depan.
EPA-EFE/LOUISA GOULIAMAKI
Rep: Rizky Jaramaya Red: Dwi Murdaningsih
REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Yunani akan memberlakukan denda sebesar 100 euro bagi warganya yang menolak untuk menerima vaksin Covid-19. Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, mengatakan, denda akan berlaku mulai pertengahan Januari tahun depan.
Baca Juga
"Keputusan ini cukup berat, tetapi ada tanggung jawab berat berdiri di samping mereka yang paling rentan, bahkan jika itu mungkin membuat mereka tidak senang," ujar Mitsotakis, dilansir BBC, Rabu (1/12).
Mitsotakis mengatakan, uang denda tersebut akan digunakan untuk sistem kesehatan Yunani yang sedang berjuang dengan lonjakan penerimaan pasien Covid-19 di rumah sakit. Anggota partai oposisi utama Yunani, Syriza, menyebut pemberlakuan denda sebagai hukuman yang berlebihan secara finansial.
Sejauh ini, sekitar 63 persen dari 11 juta penduduk Yunani telah menerima vaksinasi lengkap. Namun data menunjukkan bahwa, lebih dari 520 ribu orang berusia di atas 60 tahun belum mendapatkan vaksinasi.
"Orang-orang Yunani yang berusia di atas 60 tahun harus mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama pada 16 Januari, dan vaksinasi mereka selanjutnya adalah wajib," kata Mitsotakis.
Persetujuan untuk mewajibkan vaksinasi harus melalui pemungutan suara parlemen. Mitsotakis berharap, anggota parlemen secara luas dapat menyetujuinya.
Yunani akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menargetkan dan mewajibkan vaksinasi bagi kelompok usia tertentu. Yunani mencatat total kematian akibat Covid-19 mencapai 18 ribu orang.
Sementara, Austria akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 mulai Februari tahun depan. Saat ini vaksinasi Covid-19 di beberapa negara masih sebatas sukarela.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler