Pakistan Bagi Kuota Haji 60 Banding 40
IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan menetapkan kuota haji akan didistribusikan dengan rasio 60:40 sesuai Kebijakan Haji 2022, Selasa (30/11). Alokasi 60 persen diberikan bagi jamaah haji pemerintah dan 40 persen sisanya untuk operator tur.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Komite Tetap Senat Urusan Agama dan Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Ketua Senator Abdul Ghafoor Haideri. Pertemuan ini dilakukan untuk memberi pengarahan tentang RUU Wali dan Lingkungan (Amandemen) 2021, Kebijakan Haji dan usulan haji bagi minoritas ke situs suci. Sebuah perincian operator tur yang masuk daftar hitam juga dibagikan bersama Komite.
Dilansir di Business Recorder, Rabu (1/12), pejabat Kementerian Agama memnginformasikan kuota haji sebanyak 5.000 jamaah juga telah dialokasikan untuk 100 perusahaan swasta baru. Mereka mengatakan, kuota haji telah ditingkatkan dari 179.210 menjadi 200 ribu jamaah. Tak hanya itu, fasilitas e-visa juga disebut akan diberikan kepada semua jamaah.
Komite lantas menyatakan keprihatinan atas tantangan yang dihadapi oleh para peziarah karena protokol kesehatan, meskipun telah mendapatkan vaksin dari China. Di sisi lain, para anggota komite menyesalkan Pakistan yang terus-menerus dimasukkan dalam daftar merah Saudi.
Tak hanya itu, mereka mengatakan sebagian besar pelaksanaan haji nantinya akan berbasis IT. Sehingga, menemukan sukarelawan yang sesuai dengan tren perkembangan teknologi yang berubah dengan cepat dan praktik perawatan kesehatan akan menjadi perhatian utama.
Menyikapi masalah penyelenggara operator perjalanan haji yang masuk daftar hitam, panitia menegaskan kebijakan yang seragam harus dirumuskan untuk menangani penyimpangan yang ada. Adapun terkait kebijakan dan proposal untuk ziarah minoritas, dikatakan kunjungan tersebut diatur di bawah hukum negara tuan rumah dan tidak ada pembatasan hukum atau administratif untuk minoritas. Anggota komite yang masuk dalam kelompok minoritas ini mengatakan, komite menginginkan rincian cara agar pemerintah dapat memfasilitasi kunjungan tersebut.