Larang Reuni 212 tapi Izinkan Demo, Ini Alasan Kepolisian
Polisi menyebut Pemprov DKI tidak mengizinkan penggunaan kawasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap kepolisian yang melarang Reuni 212 dan mengizinkan demontrasi ormas beberapa waktu lalu disayangkan peserta Reuni 212. Namun, kepolisian memiliki alasan sendiri melarang kegiatan Reuni 212 yang awalnya direncanakan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap terkait perizinan aksi.
"Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada ketentuannya. Salah satunya adalah izin lokasi," ujar Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Kamis (2/12).
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut. Karena itu pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 tahun 2021. "Patung kuda tidak dibawah izin PMJ tetapi dibawah pemda, pemda tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan.
Selain itu, menurut Zulpan, penyelenggaraan Reuni 212 juga harus ada izin dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Satgas Covid-19 sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan juga sebagai antisipasi adanya lonjakan angka kasus Covid-19 yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ujar Zulpan.
Tak diberikan izinnya penyelenggaraan Reuni 212 membuat peserta aksi merasa kecewa. Salah satunya, Halimah. Ibu dua anak itu mengaku tidak pernah absen mengikuti aksi yang digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Bahkan pada saat aksi 212 perdana beberapa tahun silam ia juga turut bergerak. Namun untuk Reuni 212 edisi tahun 2021 sangat kecewa, lantaran benar-benar tidak diberi izin oleh pihak kepolisian.
“Pastilah (kecewa), saya sudah di sini dari pagi. Dari rumah di Bogor habis shalat subuh, pokoknya kereta pertama,” kata ibu rumah tangga asal Kota Bogor itu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebenarnya Halimah sudah mengetahui adanya larangan untuk Reuni 212 oleh pihak berwajib. Hanya saja, melihat banyak teman-temannya yang tetap berangkat ke Jakarta untuk mengikuti 'Aksi Super Damai' yang merupakan rangkaian acara Reuni 212. Ia pun membandingkan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat beberapa waktu lalu.
“Ya janggal sih, masa kita yang punya sejarah aksi selalu damai, tertib kok dilarang. Sedangkan mereka diizinkan. Pasti ada rasa iri, kita sama-sama bayar pajak kok,” keluh Halimah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sendiri mengaku sudah meminta panitia memikirkan kembali rencana pelaksanaan Reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Kamis (2/12). "Terkait kegiatan reuni PA 212 seperti yang kami sampaikan, kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masih masa pandemi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12).
Terlebih, kata Riza, dalam rapat terakhir antara panitia acara, Polda Metro Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta acara tersebut disepakati tidak digelar di Monas karena masih belum buka. Alasan rencana di Patung Kuda juga tidak jadi karena panitia tidak mendapatkan izin Polda Metro Jaya dan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Hingga akhirnya, lanjut Riza, acara yang digagas Persaudaraan Alumni 212 tersebut diputuskan untuk dilaksanakan di Masjid Az Zikra Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, pihak Yayasan Az Zikra memutuskan untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan karena masih dalam suasana berduka atas wafatnya Ustaz Muhammad Ameer Aziikra, putra dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, serta izin dari Polres Bogor juga tidak keluar.
"Jadi setahu saya terakhir di Az Zikra. Makanya kami sangat senang dan bersyukur pada panitia yang memutuskan di tempat Ustaz Arifin Ilham. Jadi kalau ada info juga tidak diizinkan di sana saya kira harus atas koordinasi pihak keluarga ya," ujarnya.
Meski demikian, Riza tetap mengimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada terkait rencana aksi saat pandemi Covid-19. "Sejauh ini belum ada informasi izin diberikan, kami imbau penyelenggara patuhi aturan yang ada. Polda juga sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti reuni 212," ucapnya.
Sebelumnya, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak rencana acara Reuni 212 yang akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12). Melalui surat dari Yayasan Az Zikra, mereka memutuskan untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan. Dalam surat penolakan yang ditandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly menyebutkan bahwa mereka tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan karena masih dalam suasana berduka atas wafatnya Ustaz Muhammad Ameer Aziikra, putra dari almarhum Ustadz Arifin Ilham.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM Level 3. "Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," tuturnya.