OPD Muba Ikuti Sosialisasi Kemendagri
SIPD penting untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan daerah
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Guna menunjang visi dan misi Muba Maju Berjaya 2022 yang berkelanjutan dan berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Muba telah mempersiapkan arah pembangunan tahun 2023-2026. Hal ini diketahui saat rangkaian Sosialisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Kebijakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026 Kabupaten Musi Banyuasin di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara
Palembang, Kamis (2/12).
"Khusus tahun 2023-2026 ini kan sangat penting, mengingat arah pembangunan daerah Muba secara elektoral hanya sampai tahun 2022. Oleh sebab itu, kita harus memulai dengan komitmen untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2023-2026," ungkap Plt Bupati Beni Hernedi seperti dalam siaran persnya.
Beni mengaku, hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan aturan Kepala Daerah harus telah dilakukan persiapan penyusunan perencanaan pembangunan setelah habis masa jabatan. "Sosialisasi ini sangat penting, apalagi kita memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan komprehensif. Untuk itu dengan menghadirkan narasumber berkompeten yakni dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tentu ini harus diikuti dengan baik," ucapnya.
Ketua PMI Muba ini menambahkan, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) juga sangat penting untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan daerah. "Terlebih SIPD ini merupakan dalam rangkaian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bob Ronald F Sagala menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi Pemkab Muba menggelar rangkaian kegiatan tersebut.
"Dimana kepada seluruh kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 termasuk Muba, tentu akan dihadapkan kepada hal yang mendesak misalnya penyusunan RPJMD dan ini hanya bisa dilakukan dengan daerah yang dipimpin Kepala Daerah yang definitif, tentu ini akan disiapkan kebijakannya," ungkapnya.
Lanjutnya, paling lambat RPJMD ini harus diselesaikan Maret 2022. "Semoga ini nantinya berjalan dengan lancar dan arah pembangunan daerah 2023-2026 berkesinambungan," tandasnya.
Dalam kesempatan Sosialisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Kebijakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026 Kabupaten Musi Banyuasin juga turut dihadiri Kasubdit Perencanaan dan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fajar Jurkornelis, serta diikuti Kepala Perangkat Daerah dan Camat secara offline dan virtual.