KPPU Sebut Urus Perizinan Usaha di Jawa Barat Masih Lama
Indeks persaingan usaha di Jawa Barat terus mengalami perbaikan dan peningkatan.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan urusan perizinan usaha di Jawa Barat masih memerlukan waktu yang lama. Kondisi tersebut menyebabkan terjadi hambatan dalam usaha dan investasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
"Jadi dari segi hambatan masuk ke provinsi Jawa Barat yang dirasakan koresponden adalah dari perizinan masih lama," ujar Ketua KPPU Kanwil III DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Lina Rosmiati saat memaparkan hasil penelitian indeks persaingan usaha di Jabar berbasis persepsi, Kamis (2/12).
Tidak hanya itu, para responden yang diwawancara mengutarakan jika modal yang dibutuhkan untuk berusaha di Jawa Barat relatif tinggi. Namun begitu hambatan tersebut tidak diciptakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Permodalan ini isu internal (perusahaan) wah besar masuk Jabar tapi bukan hambatan dibuat oleh Jabar tapi isu internal berat di Jabar berat," katanya.
Meski begitu, kondisi tersebut menunjukkan terdapat indikasi bahwa sulit untuk masuk ke pasar Jawa Barat. "Tapi itu indikasi adanya kesulitan dalam memasuki pasar di Jabar," katanya.
Temuan lain yang didapatkan dari hasil penelitian terhadap pemangku kebijakan di bidang usaha yaitu masih terdapat perusahaan yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha. Skor indeks dari dimensi perilaku tersebut terbilang rendah yaitu 4,01.
"Contohnya berbagai macam bisa jadi ada kesepakatan, adanya pengaturan berbagai macam," katanya. Secara umum, Lina menyebut indeks persaingan usaha di Jawa Barat terus mengalami perbaikan dan peningkatan.
"Indeks persaingan usaha di Jawa Barat meningkat dari tahun 2021 ke tahun 2021. Ada tujuh dimensi ada struktur perilaku kinerja, kelembagaan, regulasi permintaan, penawaran dan satu lagi," katanya.
Kenaikan tersebut yaitu dari skor 5.07 tahun 2020 menjadi 5.24 di tahun 2021. Sektor persaingan usaha yang tinggi berada di industri pengolahan, perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Pertanian, kehutanan dan perikanan.