Polri Sudah Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Aturan pengangkatan mantan pegawai KPK diklaim sudah tercatat dalam lembar negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri mengeklaim sudah menerbitkan aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani aturan tersebut, pada Senin (29/11).
Dengan aturan tersebut, rencana Kapolri untuk perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN di Korps Bhayangkara, akan segera dilaksanakan. “Sudah keluar perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara,” ujar Dedi saat dihubungi, dari Jakarta, Jumat (3/12).
Dedi menerangkan, aturan internal tersebut, tercatat dalam lembar negara berupa, ‘Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021’. Isinya spesifik menyebutkan tentang, ‘Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Menjadi Pegawai Aparatur Sipil negara Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
“Perpol tersebut, sudah ada dalam lembaran negara di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Dedi menambahkan.
Akan tetapi, perwira polisi bintang dua itu menerangkan, meskipun aturan internal Polri itu sudah diundangkan, tetapi belum otomatis para eks KPK itu, langsung bergabung menjadi ASN Polri. Kata dia, Polri, masih akan melakukan sosialisasi bersama Badan Kepegawain Negara (BKN), untuk mempromosikan dasar aturan pengangkatan khusus eks pegawai KPK itu.
Termasuk, kata Dedi, peran BKN sebagai lembaga yang menerbitkan identitas kepegawaian untuk menjadi ASN Polri itu. “Selanjutkan, bersama BKN akan dilakukan proses-proses untuk kepegawainnya,” ujar Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, September lalu menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, Kapolri menghendaki pengalihan eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu diangkat menjadi ASN dan ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.
Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK.
Pemecatan 57 eks KPK itu, karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN. Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu pun sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, mantan pegawai KPK mengaku menunggu pertemuan lanjutan dengan kepolisian. Hal tersebut menyusul rencana Mabes Polri untuk merekrut 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN di kepolisian.
"Saya dan teman-teman tentu masih menunggu proses akhir dari proses rekrutmen polri tersebut," kata mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Eks ketua wadah pegawai (WP) KPK itu mengatakan, memang saat pertemuan pertama sudah dijelaskan bahwa polri akan menyelesaikan dulu prosesnya. Dia melanjutkan, mereka baru akan dipanggil kembali untuk tahapan finalisasi setelah proses rekrutmen tersebut rampung dilakukan.
Setali tiga uang, mantan pegawai KPK lainnya, Giri Suprapdiono mengaku masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi ASN di kepolisian. Mabes Polri mengaku sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK di kepolisian.
"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," kata Giri.
Dia mengatakan, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu masih menunggu proses perekrutan yang masih berjalan hingga saat ini. Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK ini berharap, langkah tersebut menjadi skema terbaik bagi rekan 57 pegawai KPK berintegritas itu.