Bolehkah Melakukan Seks Oral Bagi Ibu Hamil?
Ibu hamil perlu memperhatikan aspek kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ibu yang sedang mengandung janin (hamil) perlu memperhatikan aspek kesehatan dan juga tuntunan agama sepanjang masa kehamilannya. Lantas bagaimana hukumnya melakukan seks oral dalam hubungan intim saat ibu sedang hamil?
Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, secara dasar hukum dari seks oral sendiri adalah haram dalam syariat. Karena hal itu dinilai telah menyerupai perbuatan binatang, dan menjadi sebuah tindakan yang menjijikan. Apalagi, salah satu fungsi alat kemaluan adalah untuk membuang kotoran.
Maka sangat amat disayangkan bahwa jalur keluarnya kotoran tersebut justru dijadikan alat dalam meraih kepuasan seksual. Meski suami-istri diperbolehkan untuk memperlihatkan auratnya masing-masing kepada pasangan, namun dalam hubungan intim terdapat etika yang diatur dalam syariat.
Namun demikian, para ulama Islam tidak seluruhnya sepakat mengenai haramnya hukum seks oral dalam syariat. Ada juga ulama yang menyatakannya makruh. Tapi sekali lagi, umat Islam perlu memperhatikan etika dan juga menimbang kemaslahatan dari segala tindakan yang dilakukan, termasuk dalam mencari fantasi dan gairah dalam berhubungan intim.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 223, “Nisa-ukum hartsun lakum fa’tuu hartsakum anna syi’tum wa qaddimuu li-anfusikum wattaquullaha wa’lamuu annakum mulaaquhu wa bassyiril-mukmunina,”.
Yang artinya, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempatkamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,”.
Perihal para ulama yang menyatakan haramnya seks oral, termasuk pada ibu hamil adalah merujuk sebuah hadis, “Seorang lelaki Muslim wajib menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai perintah Allah. Jika ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya, ia tergolong orang yang melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,”.