Hakim Vonis 4 Tahun Pidana Terdakwa Babi Ngepet di Depok

Putusan vonis kasus babi ngepet lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Putusan persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum empat tahun penjara untuk terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum empat tahun penjara untuk terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, dalam sidang putusan vonis yang berlangsung di PN Kota Depok, Senin (6/12). Terdakwa Adam Ibrahim mengaku ikhlas menerima putusan vonis tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran hoaks terkait babi ngepet "Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Iqbal membacakan putusannya.

Terdakwa Adam menerima putusan vonis empat tahun penjara dengan ikhlas. "Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan," ujar Adam. Ia namun mengatakan, tim pengacaranya akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis.

Putusan vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Adam menyebarkan hoaks babi ngepet hingga videonya viral di berbagai sosial media pada April 2021 lalu.

Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Kota Depok. Nyatanya babi dibeli secara online dengan harga Rp 1,1 juta.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler