Kadin: Pembatalan PPKM Level 3 Bagus Buat Pemulihan Ekonomi

Kadin mendukung pemerintah membatalkan PPKM level 3 sepanjang libur akhir tahun.

ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi. Kebijakan pemerintah membatalkan PPKM level 3 sepanjang libur akhir tahun dinilai akan mendorong pemulihan ekonomi, termasuk di antaranya sektor ritel.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awalnya pemerintah berniat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hanya saja, pemerintah memutuskan penerapan kebijakan itu dibatalkan.

Baca Juga


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, sangat mendukung  pemerintah membatalkan PPKM level 3 sepanjang libur akhir tahun. "Seperti yang sebelumnya kami sampaikan, penerapan PPKM level 3 di akhir tahun akan punya konsekuensi yg kurang baik terhadap produktivitas berapa sektor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepad Republika.co.id, Selasa (7/12).

Beberapa sektor dimaksud, kata dia, yang berpotensi memperoleh penerimaan maksimal sepanjang momentum liburan. Di antaranya sektor ritel, pariwisata, perhotelan, dan sebagainya.

"Dengan keputusan ini konsekuensi tersebut bisa diminimalkan. Lalu potensi pemulihan ekonomi kita bisa dimaksimalkan dan lebih merata di seluruh sektor karena tidak mengalami restriksi terhadap kegiatan ekonominya," ujar dia.

Walau begitu, Shinta menegaskan, tetap harus memgikuti protokol kesehatan sesuai situasi di daerah masing masing. Ia menilai, penerapan pembatasan aktivitas tidak bisa disamaratakan di semua negara dan wilayah, sebab tergantung faktor vaksinasi, testing, tracing, treatment, dan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momentum Natal dan tahun baru (Nataru). "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata dia.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, kata dia, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler