Polisi Jelaskan Kasus Tindak Pornografi di YIA
Pendapatan bersih tersangka selama sembilan bulan mendapai Rp 1,7 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menjelaskan kasus tindak pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) dengan tersangka FCN (23 tahun) atau Siskaeee. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku merekam kejadian itu pada 18 Juli 2021 lalu.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, tersangka pergi ke YIA menggunakan mobil dan mengambil video sendiri. Kemudian, tersangka mengunggah video berdurasi satu menit 23 detik melalui media sosial Twitter pada 30 November 2021.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka sudah melakukan tindakan serupa, yakni merekam video di tempat publik, sejak 2017. Tersangka mengaku bisa melakukan aksinya di mal, parkiran, rest area, toko buku, swalayan dan lain-lain.
Ia menambahkan, tiga daerah yang sering digunakan mengambil video ada Yogyakarta, Jakarta dan Bali. Sementara, ia mengatakan, motif tersangka untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapat penghasilan.
"Kami mengamankan 2.000an file video dan 3.700an file gambar yang sudah kita take out semua dari seluruh media-media online, ini agar tidak ada lagi yang mengupload, kami minta bantuan Kominfo untuk memblokir seluruh akun-akun itu," kata Roberto, Selasa (7/12).
Ia mengatakan, ada tujuh situs yang digunakan tersangka untuk mengunggah setiap konten. Dari tujuh situs tersebut, ada yang sudah di-banned dan ada beberapa yang masih bisa diakses dan menghasilkan uang.
Salah satu situs yang digunakan oleh tersangka, yakni onlyfans. Pada situs ini, setiap subscriber atau member harus membayar USD 5.
Penghasilan tersebut bisa diambil tersangka ketika mendapatkan akumulasi sebesar USD 500. Polisi mengatakan, tersangka mendapat penghasilan setiap bulan rata-rata Rp 15-20 juta.
Polisi pun menjelaskan pendapatan tersangka selama sembilan bulan. Pendapatan Pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun-akun dari 2 Maret 2020-6 Desember 2021 mencapai USD 154.013.73 atau Rp 2.186.985.009. Sedangkan, pendapatan bersih mencapai USD 123.205.30 atau Rp 1.749.611.009.
Roberto menuturkan, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 Pornografi. Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 perubahan UU 11/2018 tentang ITE.
Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang dimungkinkan ikut tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, selama pemeriksaan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
"Meski tidak tertuang ke BAP tapi yang bersangkutan menyesali perbuatannya," ujar Yuliyanto.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di Stasiun Kota Bandung. Polisi turut menyita sarana-sarana yang dipakai tersangka dalam pembuatan dan mengunggah video serta menyita akun pribadi tersangka.
Tersangka memamerkan alat kelamin ditarget orang tidak dikenal karena keinginan kuat ditonton saat aktivitas seksual. Perilaku sering impulsif atau kompulsif saat merasa gembira, takut, gelisah dan mendapat kepuasan dari memamerkan.
Polisi sudah melakukan tes kejiwaan oleh asosiasi psikologi forensik. Jatu Anggraeni dari Surya Anggraeni Psychology Center mengatakan, tersangka memang mengaku ada trauma masa lalu yang juga mendorong melakukan tindakan tersebut. Namun, ia menekankan, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh soal itu.
Biasanya, lanjut Jatu, metode yang akan diterapkan terhadap kondisi serupa menggunakan salah satu jenis psikoterapi, yaitu cognitive behavior therapy. Pertama, mengurangi persepsi terhadap perilaku mempertontonkan alat kelamin.
"Kemudian, mengurangi kecemasan supaya ketika menyalurkan hasrat seksual bisa dengan cara yang normal," kata Jatu.