Daop 3 Cirebon Layani Rapid Test Antigen di Stasiun Babakan
Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin.
REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menambah tempat layanan rapid test antigen di Stasiun Babakan, Kabupaten Cirebon. Dengan penambahan itu, maka total pelayanan rapid test antigen di Daop 3 Cirebon menjadi enam stasiun.
"Penambahan tempat pelayanan tes rapid antigen di Stasiun Babakan ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan berpergian menggunakan kereta api jarak menengah atau jauh,’’ ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (8/12).
Adapun enam stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon yang kini melayani rapid test antigen adalah Stasiun Cirebon (beroperasi pukul 07.00-22.00 WIB), Stasiun Cirebon Prujakan (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Jatibarang (pukul 08.00-22.00 WIB), Stasiun Haurgeulis (pukul 09.30-19.30 WIB), Stasiun Brebes (10.00-18.00 WIB) dan Stasiun Babakan (pukul 08.00-17.00 WIB).
Suprapto menjelaskan, pelayanan pemeriksaan tes rapid Antigen di Stasiun Babakan itu dikenakan tarif Rp 45 ribu per orang. Layanan itu merupakan bentuk sinergi antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan pihak PT Jasa Prima Putra (JPP).
Suprapto menyebutkan, sejak Juli 2020 hingga 8 Desember 2021, total jumlah penumpang yang telah menggunakan jasa layanan tes rapid antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mencapai 126.874 orang.
Suprapto pun mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan tes rapid antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu tes dan jadwal keberangkatan KA-nya. Hal itu untuk menghidari keterlambatan naik kereta api.
Selain fasilitas layanan tes rapid antigen, lanjut Suprapto, Daop 3 Cirebon juga memberikan layanan penyuntikan vaksin Covid-19 secara gratis bagi para penumpang KA. Layanan itu disediakan di Klinik Mediska Cirebon, yang berlokasi di samping Stasiun Cirebon Kejaksan, dengan jam operasional pukul 08.30 – 14.00 WIB.
"Pada Desember 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menghadirkan layanan transportasi KA sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kami mengimbau agar calon penumpang mematuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan,’’ tukas Suprapto.
Menurut Suprapto, persyaratan perjalanan menggunakan KA itu didasarkan pada SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 2 November 2021.
Adapun persyaratan itu yakni :
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
‘’Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,’’ tandas Suprapto.