Terlanjur Sholat Wajib Padahal Belum Mandi Junub, Harus Bagaimana?
Sholat tidak boleh dilakukan dalam kondisi mandi besar dan belum mandi junub
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ali Fakhr memberi penjelasan atas sebuah pertanyaan terkait keadaan junub. Penanya mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan sholat Subuh dan Zuhur.
Kemudian dia baru sadar ketika menjelang sholat Ashar bahwa ternyata ia dalam keadaan junub dan belum mandi junub. Dalam kondisi ini, apakah yang bersangkutan harus mengulang sholat Subuh dan Ashar?
Syekh Ali Fakhr menuturkan, dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan wajib melaksanakan sholat Subuh dan sholat Zuhur setelah membersihkan diri dengan melakukan mandi junub.
"Tidak ada kesalahan bagi kamu dalam keadaan ini, dikarenakan kamu tidak mengetahui," jelasnya seperti dilansir dari laman Elbalad, Rabu (8/12).
Sementara itu, anggota Akademi Riset Islam Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi, mengingatkan dilarang menunda mandi junub selama satu atau dua hari. Karena, orang yang berada dalam keadaan junub itu tidak bisa melakukan sholat selama sedang junub kecuali sudah mandi junub.
"Tidak mandi selama waktu tertentu tidak masalah, tetapi jika sampai menyia-nyiakan sholat adalah dosa besar," katanya. Allah SWT berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk." (QS Al Baqarah ayat 238)
Dari ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud sholat wustha tersebut adalah sholat Ashar. Alasan mengapa sholat Ashar disebut sholat tengah bukan karena menjadi perantara antara sholat Subuh, Zuhur, Maghrib, dan Isya, melainkan karena kata 'wustha' berarti terbaik dan tertinggi. Allah ﷻ berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang terbaik dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (QS Al Baqarah 143).
Sumber: elbalad