Infografis Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS

Anggota ISIS, Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Republika.co.id
Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Frankfurt, Jerman menyatakan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut yang perlu diketahui dari vonis tersebut


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler