Infografis Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS
Anggota ISIS, Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Republika.co.id
Red: Esthi Maharani
REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Frankfurt, Jerman menyatakan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut yang perlu diketahui dari vonis tersebut
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler