Bolehkah Memakan Ikan yang Diberi Pakan dari Lemak Babi?

Uni Eropa menyetujui penggunaan protein hewani dan babi dalam pakan ikan.

ANTARA/Zabur Karuru
Bolehkah Memakan Ikan yang Diberi Pakan dari Lemak Babi?
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa tahun yang lalu, Uni Eropa mengambil keputusan untuk menyetujui penggunaan protein hewani dan babi yang dilarutkan dalam pakan ikan. Ini adalah dilema besar yang dihadapi dan mengkhawatirkan minoritas Muslim di seluruh Eropa. 

Baca Juga


Sejumlah besar Muslim di Eropa makan ikan untuk menghindari makan daging yang tidak diketahui kehalalannya dan menghindari kecurigaan makan daging babi di restoran atau produk di pasar. Dilansir di About Islam, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan masalah makan ikan yang diberi lemak babi adalah masalah serius.

Ini adalah masalah yang harus dihadapi oleh setiap Muslim, terutama mereka yang berkuasa atau bertanggung jawab, sebagai tantangan mendesak. Karena baik ikan maupun hewan tidak dimaksudkan untuk dipelihara dengan makanan seperti itu. Melakukan hal itu sama saja dengan mengganggu tatanan alam yang telah ditetapkan oleh Allah. 

"Umat Islam yang memelihara ikan atau hewan tidak diperbolehkan memberikan potongan hewan atau lemak babi kepada mereka," ujar dia.

Muslim yang diilhami Alquran tentang kehidupan dan alam, wajib mempertimbangkan memelihara hewan dan ikan untuk konsumsi kita. Sebagai alternatif, Muslim Eropa mengimpornya dari negara-negara di mana mereka tidak menggunakan langkah-langkah tersebut. Ini adalah area yang harus diperhatikan oleh negara-negara Muslim dengan memelihara hewan dan ikan secara organik tanpa mengganggu tatanan alam.

 

Jika kita tidak memiliki alternatif lain, tidak dianggap haram memakan hewan atau ikan ini menurut aturan fiqih. Karena meskipun pakan ini dianggap haram untuk kita konsumsi, namun begitu diberikan ke hewan dan ikan, mereka telah mengalami transformasi kimia. 

Jadi, menurut ahli hukum, karena istihalah atau kimia transformasi mereka tidak dapat mengharamkannya. Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA) Hatem Al-Hajj menambahkan karena adanya larangan konsumsi jallalah (hewan pemakan kotoran).

Jawaban atas pertanyaan ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Ibn Hazm berpendapat mereka tidak memakan kotoran dan mereka tidak dilarang. Mayoritas ulama menyatakan hukum itu bersifat umum dan berlaku untuk semua daging yang dapat dimakan, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.

Ada juga hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hewan dianggap jallalah hanya jika sebagian besar makanannya najis (najis), seperti yang dilaporkan Ibn Qudamah dari Hanbalis di al-Mughni, dan itu juga posisi Hanafi. Menurut sebagian orang, menjadi jallalah hanya jika bau binatang itu berubah dan posisi itu dianggap mayoritas oleh Imam an-Nawawi.

Mayoritas ulama menganggap konsumsi jallalah sebagai makruh (tidak disukai) bukan haram. Posisi ini dipegang oleh Hanafi, sebagian besar Syafi`i, dan sebagian Hanbali.

Kaum Maliki bahkan tidak menyukainya. Beberapa, termasuk beberapa Syafi'i dan Hanbali, menganggapnya haram. Dalilnya ada pada golongan yang terakhir ini karena meriwayatkan dari Ahmad dan Abi Dawud, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi (saw) melarang makan jallaalah dan meminum susunya. Ada laporan lain dari sahabat lain juga.

 

Menurut para sahabat, memberi makan hewan murni selama tiga hari menghilangkan larangan. Banyak ulama berpendapat bahwa perubahan substansi najis menjadi substansi lain mengubah aturannya. Ini sebenarnya posisi mayoritas.

Dalam pandangan dia, transformasi harus lengkap dan penghapusan kerugian harus dipastikan. Jika ada kemungkinan merugikan, maka dilarang, Nabi Muhammad (saw) berkata, “Seharusnya tidak ada bahaya atau timbal balik dari bahaya." (Malik dan Ibnu Majah)

Menurut Situs Mayo Clinic, penjelasan yang paling mungkin bagaimana sapi bisa menjadi sapi gila adalah bahwa sapi memiliki penyakit dari makan pakan yang mengandung bagian bawah dari hewan yang terinfeksi. Itu sebabnya sebagian besar negara sekarang melarang penggunaan protein mamalia dalam pakan sapi.

"Saya tidak dapat mengatakan pada titik ini apakah transformasi pakan ternak yang diberikan kepada ikan ini sudah selesai atau belum, dan produk akhirnya aman,"ujar dia.

Adapun fatwa tentang masalah khusus ini, dengan mempertimbangkan konteks dan semua faktor eksternal yang relevan, kami memiliki masalah yang kontroversial. Posisi mayoritas bukanlah larangan tegas tetapi tidak suka. Dia tidak akan menambahkan kesulitan yang mungkin menimpa jutaan muslim dengan menetapkan konsumsi semua ikan di pasar Eropa haram. Al Hajj percaya umat Islam dapat mengonsumsi ikan ini.

Namun, dia menyarankan komunitas Muslim mendukung industri makanan alternatif. Dia juga akan mendorong mereka untuk melobi pembuat undang-undang di Eropa untuk menghindari undang-undang yang menyinggung minoritas besar dan kesehatan dan kesejahteraan manusia.

 

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/food-slaughter/can-muslims-eat-fish-fed-on-pork-fats/

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler