Kejakgung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir senilai Rp 127,7 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD). Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI AD, inisial YAK, selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP. Sedangkan tersangka satunya lagi, yakni NPP, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
“Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam konfrensi pers via Zoom dari Jakarta, Jumat (10/12).
Ebenezer menuturkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini, adalah pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Pun sebagai pengusutan pertama kasus koneksitas, perkara pidana yang melibatkan personel militer aktif serta sipil.
Menurut Ebenezer, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD. Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, dikatakan sudah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan (Jaksel).
“Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini (10/12),” kata Ebenezer.
Ebenezer menerangkan, duduk perkara kasus dugaan korupsi TWP-AD ini, terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK, bersama-sama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif. Dalam kerja sama tersebut, juga melibatkan nama-nama lain seperti inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama (IBU), dan inisial CW selaku pensiunan tentara berpangkat Kolonel CZI, juga bersama KGSMS dari PT Artha Mulia Adiniaga (AMA).
Namun, kontrak dan kerjasama bisnis antara tersangka Brigjen YAK, dengan tersangka NPP itu dikatakan menyalahi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/181/III/2018. Sebab, dalam kerja sama dengan banyak pihak itu, kata Ebenezer, uang senilai Rp 127,7 miliar yang dijadikan modal oleh tersangka Brigjen YAK dan diberikan kepada tersangka NPP, bersumber dari dana TWP-AD.
“Domain dana TWP-AD yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara,” tegas Ebenezer.
Uang senilai Rp 127,7 miliar tersebut, berdasar hasil penyidikan, diberikan Brigjen YAK dengan cara transfer bertahap kepada tersangka NPP. “Padahal diketahui tersangka menggunakan uang tersebut (Rp 127,7 miliar) untuk kepentingan pribadi. Tetapi dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ujar Ebenezer.
Sehingga, kerugian negara dalam kasus tersebut sementara ditaksir senilai uang yang diberikan tersangka Brigjen YAK, kepada tersangka NPP yakni Rp 127,7 miliar. Atas perbuatan tersangka itu, kata Ebenezer penyidikan di Jampidmil menjerat tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penyidik juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP terancam hukuman minimal lima tahun penjara.