Periodesasi Kepala Sekolah di Jabar untuk Patuhi Permendikbud

Memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah.

Fauziah Mursid
Periodesasi Kepala Sekolah di Jabar untuk Patuhi Permendikbud (ilustrasi).
Rep: Arie Lukihardianti Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah. Menurut Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi, hal itu terbukti dengan dilantiknya 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Baca Juga


Ratusan kepala sekolah yang dilantik tersebut akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya. Mereka akan kembali melanjutkan sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup Disdik.

Menurut Dedi, selain bertugas menjadi guru, kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya diminta untuk terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada, serta memberikan pendampingan kepada kepala sekolah baru.

Sehingga, kata dia, tak menutup kemungkinan para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya. 

Dedi menegaskan, pihaknya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki oleh para mantan kepala sekolah. Pihaknya masih membutuh tenaga mereka untuk menjadi konsultan membantu bidang-bidang di Disdik dalam percepatan program di wilayahnya. 

"Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman walaupun penugasannya sebagai guru," ujar Dedi, kepada wartawan, Ahad (12/12).

Sementara menurut Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan, pihaknya mengapresiasi langkah Disdik Jabar untuk mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah. Karena periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI.

Keputusan tersebut, menurut Iwan, akan memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepala sekolah.

"Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. Jadi dengan ada periodesasi, FAGI juga pernah menggugat dulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi," papar Iwan.

Iwan mengatakan, memang selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepala sekolah tersebut. Namun, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Intinya itu sesuai dengan aturan, karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga," katanya.

Untuk diketahui, usai Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik ratusan kepala sekolah baru di ruang lingkup SMA, SMK, dan SLB, Kadisdik Jabar Dedi Supandi bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Yerry Yanuar menyampaikan piagam penghargaan kepada 17 kepala sekolah yang telah mengabdi selama 16 tahun.

Kadisdik menyampaikan terima kasih atas pengabdian seluruh kepala sekolah yang hari ini menerima piagam penghargaan pengabdian serta mengimbau untuk tak berpersepsi/beranggapan bahwa keputusan yang diambil itu adalah keputusan yang disukai. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler