DPR Setuju Ratifikasi Tiga Perjanjian Dagang, Ini Manfaatnya
Salah satu manfaat ratifikasi dalam jangka menengah ialah meningkatnya investasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI menyetujui untuk meratifikasi tiga perjanjian dagang yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Persetujuan tersebut diberikan karena tiga perjanjian dagang yang telah dirundingkan bersama para mitra dagang diyakini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun tiga perjanjian yang disetujui untuk diratifikasi di antaranya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA), serta Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, salah satu manfaat perjanjian RCEP bagi Indonesia dalam jangka menengah panjang yakni investasi diperkirakan bakal meningkat 0,13 persen atau setara Rp 24,5 triliun pada 2040 mendatang.
Sementara, jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, akan terjadi penurunan investasi sebesar 0,03 persen atau stara 5,23 triliun di tahun yang sama.
Lutfi mengatakan inisiasi RCEP semula untuk kepentingan melengkapi kesepakatan dagang yang telah dijalin Indonesia dan negara-negara Asean dengan para mitra non-Asean seperti Australia, Selandia Baru, Jepang, China, Korea Selatan, dan India.
Namun dengan adanya RCEP, antar negara mitra dagang Indonesia menjadi terhubung lewat perjanjian RCEP. Sementara Indonesia, dapat memegang posisi sentral dan mendominasi di kawasan ASEAN.
"Jadi RCEP buat saya lebih untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi buat Indonesia," ujar Lutfi.
Sementara itu, untuk perjanjian IK-CEPA yang mengkhususkan kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan negara akan jauh lebih komprehensif dari pada perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (AKFTA) di mana Indonesia menjadi salah satu anggota perjanjian.
Di sektor perdagangan barang, ekspor ke Korea Selatan diproyeksi meningkat menjadi 8,84 miliar dolar AS di tahun kelima setelah implementasi. Sementara impor dari Korea Selatan juga diproyeksi naik 8,46 miliar pada tahun yang sama.
Dengan kata lain, neraca perdagangan kedua negara di tahun kelima diprediksi Indonesia akan surplus sebesar 380 juta. Adapun produk yang bakal meningkat untuk diekspor di antaranya sepeda, sepeda motor, aksesoris sepeda motor, makanan olahan ikan, dan kaos kaki. Sementara impor yang bakal meningkat yakni seperti buah kaleng, yoghurt, overcoat.
Adapun untuk perdagangan jasa, diproueksi neraca perdagangan jasa akan meningkat sekitar 792 juta dolar AS. "Sektor jasa yang diyakini meningkat melalui IK-CEPA yakni jasa transportasi laut, jasa konstruksi, dan jasa asuransi," katanya.
Lebih lanjut, perjanjian yang ketiga yakni ATISA juga diyakini memberikan dampak positif yang besar bagi Indonesia. Bagi pengguna jasa akan memberikan manfaat iklim kerja sama yang transparan, bebas, dan fasilitatif sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor.
Sementara bagi penyedia jasa bakal memperoleh akses untuk meningkatkan akses pasar jasa hingga transfer teknologi dan pertukaran informasi. Peran UMKM di sektor jasa juga akan lebih menonjol dalam kegiata perdagangan dan investasi.
"Berdasarkan kajian, dampak dari implementasi ATISA akan memberikan penambahan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebesar 29,15 juta dolar AS dan tambahan pertumbuhan ekonomi 0,004 persen," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV Mohamad Hekal, menyampaikan dewan sepakat untuk menyetujui ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan akan dilakukan melalui undang-undang.
Mekanisme persetujuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun, persetujuan diberikan karena RCEP diyakini akan berdampak luas dan mendasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain menyetujui RCEP, Komisi VI juga memberikan persetujuan untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA). "DPR sepakat menyetujui IK CEPA dan pengesahannya juga dilakukan melalui undang-undang," kata Hekal, Senin (13/12).
Adapun perjanjian ketiga yang disetujui Komisi VI yakni Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). Namun, Hekal mengatakan, persetujuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Komisi VI menilai ATISA secara teknis akan memberikan dampak positif secara mikro dan makro. Komisi VI meminta Kemendag untuk melakukan sosialisasi dengan instansi dan pelaku usaha setelah Perpres mengenai ATISA disahkan dan berlaku," kata dia.