Sidebar

Dewan Muslim Kanada Cari Bantuan Perangi UU Anti-Hijab

Tuesday, 14 Dec 2021 10:00 WIB
Muslim Kanada

IHRAM.CO.ID, TRENTON -- Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) tengah mengumpulkan tanda tangan untuk sebuah petisi melawan pernyataan Perdana Menteri Justin Trudeau. Petisi diluncurkan setelah seorang guru Muslim di provinsi Quebec dikeluarkan, karena mengenakan jilbab di dalam kelas.

RUU Quebec 21, yang disahkan pada 2019, melarang pemakaian simbol agama, seperti jilbab, kippah, sorban dan salib, oleh sebagian besar pegawai negeri saat bekerja.

Bekerja sama dengan Canadian Civil Liberties Association, NCCM berjuang agar RUU tersebut dibatalkan oleh pengadilan karena melanggar hak asasi manusia. NCCM juga mengatakan RUU itu secara tidak adil menargetkan wanita Muslim.

Dilansir di Anadolu Agency, Selasa (14/12), pembahasan seputar RUU itu semakin intensif setelah guru tersebut dicopot dari posisinya minggu lalu.

CEO NCCM, Mustafa Faroow, dalam sebuah pernyataan mengatakan Fatemeh Anvari (nama guru itu) merupakan wanita Muslim Quebec pemberani, yang dicopot dari posisinya sebagai guru karena memiliki keberanian mengenakan jilbabnya ke sekolah.

"Kebenaran yang memalukan adalah dia bukan (korban) yang pertama, juga tidak akan menjadi yang terakhir, selama Bill 21 ada," kata dia.

Farooq juga menyebut pertarungan pengadilan ini telah beralih ke Pengadilan Banding Quebec, dalam perjuangan untuk menjatuhkan "hukum keji" tersebut.

Di sisi lain, Trudeau tercatat mengatakan provinsi tersebut tidak memiliki urusan untuk memberi tahu orang-orang apa yang harus dikenakan. NCCM ingin dia bertindak lebih tegas.

Saat ini, lembaga tersebut sedang meminta perhatian orang-orang agar membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi, membantu perjuangan agar pemerintah dan anggota parlemen berada di pihak mereka.

"Tanda tangani petisi kami yang meminta Perdana Menteri untuk campur tangan dalam proses legal ini. Advokasi ini menuju sukses, anggota parlemen mulai bangkit untuk meminta Perdana Menteri melakukan hal yang benar. Mari kita wujudkan sekarang," lanjut Farooq.

Lebih lanjut, ia mengatakan perjuangan ini tidak akan berhenti, baik di pengadilan, media, maupun di jalanan, sampai undang-undang tersebut dicabut.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya