Ini Perintah Presiden Terkait Kasus Asusila di Bandung

Korban sempat mengalami trauma kembali saat kasus asusila muncul ke publik.

SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius terkait kasus asusila terhadap 12 orang santri yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36) di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius terkait kasus asusila terhadap 12 orang santri yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36) di Bandung, Jawa Barat. Presiden memerintahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk berkoordinasi lintas sektoral.

Baca Juga


“Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (14/12).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar negara hadir dan memberi tindakan tegas dan cepat kepada pelaku asusila yang telah menyebabkan para korban itu mengalami trauma. Ia mengatakan, presiden juga meminta agar para korban yang merupakan anak-anak kebutuhan dasarnya dapat dipenuhi karena korban yang masih di bawah umur ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak untuk kebutuhan dasarnya.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," katanya.

Kementerian PPPA mengaku telah bertemu dengan para korban aksi asusila tersebut. Karena, kata dia, para korban sempat mengalami trauma kembali saat kasus asusila tersebut muncul ke publik.

"Ada beberapa yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan untuk bisa mengawal kasus ini," kata Bintang Puspayoga. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36). HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, dia secara pribadi mendukung penerapan hukuman kebiri terhadap pemerkosa belasan santri di Kota Bandung karena tindakan pelaku telah merenggut masa depan para korbannya. "Kalau saya pribadi mendukung (penerapan hukuman kebiri) karena menyangkut masa depan korban dan anak," katanya di Kantor Kementerian Sosial,Jakarta, Selasa.

Risma mengatakan, sampai saat ini santri yang menjadi korban pemerkosaan masih mengalami trauma. Kementerian Sosial sudah mengerahkan petugas untuk mendampingi mereka sampai mereka pulih.

"Sampai mereka bisa seperti anak-anak yang lain, karena traumanya berat. Kita tidak hanya berbicara pada orang tuanya tapi juga si anak (yang lahir dari santri) sendiri harus kita perhatikan," katanya mengenai dukungan yang disediakan kementerian bagi santri korban pemerkosaan.

Di samping Risma, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan, pemilik dan guru pesantren yang memperkosa belasan santrinya. "Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri, sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler