Satgas: Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Prokes Jelang Nataru

Satgas sebut Pemerintah perketat arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk PMI

Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021 meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021 meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, sejumlah hal penting yang harus dijadikan catatan.

Baca Juga


Pertama, mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (15/12).

Kedua, pemerintah daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru. Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Selain itu, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.

Ketiga, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19.

Khusus kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diminta untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata. Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan, serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Keempat, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka pemerintah daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.

"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021," lanjutnya.

Kelima, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2 kali vaksin dan rapid tes antigen 1x24 jam untuk dewasa di atas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3x24 jam.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," jelas Wiku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler