Sidebar

Nikahi Wanita Palestina Berpaspor Israel, Pria Lebanon Dipenjara

Wednesday, 15 Dec 2021 07:32 WIB
Lebanon melarang segala aktivitas transaksi dengan entitas Israel. Ilustrasi menikah

IHRAM.CO.ID, BEIRUT— Seorang pria Lebanon telah dijatuhi hukuman penjara karena menikahi seorang wanita Palestina yang memegang kewarganegaraan Israel. Pria itu dipenjara dan didenda karena dianggap melanggar aturan negara tersebut.  

Baca Juga


Dilansir dari The New Arab, Senin (13/12), pengadilan militer di Beirut menghukum Muhammad Youssef Bannout, Jumat (10/12). 

Dia didakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 500 ribu pound Lebanon atau lebih dari Rp 4,7 juta. Dugaan kejahatan Bannout adalah bahwa dia menikahi seorang wanita Palestina yang tinggal di Jerman, dan yang memegang kewarganegaraan Israel. 

Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Boikot 1955 yang melarang segala jenis transaksi dengan entitas Israel.

Ketidakjelasan undang-undang tersebut membuatnya diterapkan dalam berbagai kasus, termasuk melarang hubungan dengan warga negara Israel atau menghukum artis dan penduduk setempat karena penampilan mereka di media Israel. Sekitar satu dari lima warga Israel adalah warga Palestina. 

Lebanon dan Israel secara teknis masih dalam keadaan perang sejak pembentukan Israel pada 1948, meskipun kedua negara menandatangani perjanjian gencatan senjata pada 1949. 

Undang-undang anti-normalisasi Lebanon diberlakukan untuk mencegah spionase, kolusi, dan persaudaraan dengan musuh bersejarahnya. 

Namun para ahli telah memperingatkan bahwa undang-undang itu tidak jelas dan menempatkan semakin banyak warga Lebanon pada risiko penuntutan. 

Hal ini karena kejahatan 'normalisasi' dapat diadili secara in absentia, bahkan mereka yang tinggal di luar negeri di negara-negara yang memiliki hubungan komersial dengan Israel dapat dengan mudah menghadapi risiko penuntutan karena bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Israel.    

Berita terkait

Berita Lainnya