Yusril Tanggapi RUU Ibu Kota Negara, Ingatkan Hal Ini
RUU Ibu Kota Negara saat ini tengah dibahas di tingkat panitia khusus DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra menanggapi Rancangan undang-undang Ibu Kota (RUU IKN) yang mengatur pembentukan pemerintahan khusus IKN. Ia mengingatkan agar regulasi mengenai pembentukkan pemerintahan IKN tak menabrak konstitusi negara.
Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan. Bunyi pasal tersebut, "Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama."
Yusril menilai pembentukkan pemerintahan khusus IKN sah-sah saja dilakukan. Namun, ia menekankan pembentukkannya harus sesuai koridor Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sepanjang dibentuk dengan UU dan tidak bertentangan dengan norma konstitusi dalam UUD 45 tidak masalah," kata Yusril kepada Republika, Rabu (15/12).
Yusril tak sepakat bila pembentukkan pemerintahan khusus IKN akan menimbulkan polemik "negara di dalam negara". Menurut mantan Menkumham itu penggunaan istilah pemerintahan khusus IKN sudah tepat.
"Kalau disebut Pemerintah Darerah Khusus seperti DKI Jakarta malah menimbulkan kontradiksi. Di satu pihak adalah “Ibu Kota Negara” yang langsung dikelola Pemerintah Pusat, tetapi di lain pihak adalah “Daerah” yang tuntuk pada UU Pemerintahan Daerah," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, pemerintahan khusus IKN merupakan pusat pemerintahan. Sehinggga, pemerintah khusus IKN menurutnya tak digolongkan sebagai pemda.
"IKN itu bukan daerah, tapi pusat pemerintahan," ucap Yusril.
In Picture: Libur Akhir Pekan, Warga Manfaatkan Waktu untuk Berolahraga di Kawasan Sudirman
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pembentukan pemerintahan khusus IKN ini disebutnya tak melanggar UUD 1945. Bahkan, pihaknya mengacu pada Pasal 18b undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 18b UUD 1945 terdapat dua ayat. Pertama berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang."
"Itu berdiri sendiri. UUD kita tidak satu ayat menjadi superior terhadap ayat-ayat lain. Ini norma yang sifatmya itu norma yang independen," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).
Suharso juga menegaskan, bahwa pemerintahan khusus tersebut bukanlah pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan. Jadi IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan, cuma sebutannya itu memang bukan pemerintah daerah," ujar Suharso, Senin (13/12).
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Diani Sadia Wati juga menjelaskan, bahwa nantinya akan ada pemerintahan khusus IKN. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintahan khusus itu tak menjadi provinsi khusus di Kalimantan Timur.
"Kami dapat jawab di sini adalah tidak menjadi suatu provinsi khusus, karena IKN adalah wilayah yang dipisahkan dari Provinsi Kalimantan Timur," ujar Diani.