Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Joseph diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan narasi dan karikatur.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam perkara ini, Joseph diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW melalui karikatur dan narasi di sebuah grup di WhatsApp.

"Siang ini penyidik dari direktorat kriminal khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi umur 39 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).

Baca Juga


Sebelumnya, viral di media sosial yang menampilkan sosok seorang pria berkacamata. Diduga pria berkacamata adalah Joseph Suryadi. Kemudian disebelahnya tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp. Dalam percakapan grup itu, ada sebuah gambar karikatur dan narasi yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Menurut Zulpan, penetapan Joseph sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Termasuk ditemukannya dua alat bukti untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka. Barang bukti tersebut adalah satu bundel screenshoot pembicaraan atau unggahan di media sosial yang menistakan agama. Kemudian satu buah flashdisk dan satu buah handphone milik tersangka.

"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di PMJ kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 156A KUHP. Adapun ancaman hukuman adalah enam tahun penjara.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan yang lain untuk melengkapi berkas. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama nanti akan bisa berlanjut ke persidangan," kata Zulpan.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler