Nia Ramadhani Mengaku Pakai Sabu Sejak April 2021

Nia Ramadhani berdalih pakai sabu untuk usir kesedihan atas meninggalnya sang ayah.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa publik figur.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika, artis Nia Ramadhani, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Ia berdalih, barang terlarang itu dikonsumsi ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia saat menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan, Kamis.

Nia mengaku, sepeninggal sang ayah, ia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan. Ia bahkan tak bisa mengungkapkan dukanya kepada sang suami, Ardi Bakrie, yang juga menjadi terdakwa kasus serupa.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," kata artis berusia 31 tahun itu.

Menurut Nia, saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang dia dapatkan bertolak belakang dari harapannya. Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.

Baca Juga



Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006. Kawannya itu menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB memperingatkam ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan. Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

Baca juga : In Picture: Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler