Yana Mulyana Ungkap Kriteria Wakil Wali Kota Bandung Pendampingnya
DPRD telah memberhentikan almarhum Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat bicara seputar kriteria wakil wali Kota Bandung yang akan menjadi pendampingnya. Menurut dia, sosok yang akan menemaninya selama 21 bulan ke depan diharapkan taat terhadap aturan.
"Saya sih ikut regulasi saja, siapa orang yang taat azas saya pikir mangga saja, ikut saja," ujarnya, Jumat (17/12).
Paripurna DPRD Kota Bandung telah memberhentikan almarhum Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung pada Kamis (16/12). Jabatannya kini dipegang sementara oleh Yana Mulyana yang merupakan wakil Oded.
Paripurna lainnya akan mengagendakan penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Berikutnya, Wakil Wali Kota Bandung akan diisi dengan usulan dari partai pengusung.
"Paripurna (kemarin) itu pengumuman Pak Oded meninggal, jadi diberhentikan sebagai wali kota, itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri lewat gubernur, berita pemberhentian ini," kata dia.
Ia belum dapat memastikan kapan proses pengangkatan dirinya sebagai wali kota definitif akan selesai. Begitu juga dengan pengangkatan wakil wali Kota Bandung.
"Saya tidak tahu itu regulasi, itu susah sistem ada waktunya mungkin saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi karena sebetulnya tidak ada bedanya Plt dan definitif tidak ada bedanya dan Plt tidak ada batas waktunya, itu bisa mau (bikin) perwal, mutasi itu bisa," kata dia.
Yana mengatakan, terdapat beberapa kebijakan yang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri selama menjadi Plt. Hal tersebut berbeda jika sudah menjadi Wali Kota Bandung secara definitif.
"Pada dasarnya kemungkinan karena itu hasil kajian mungkin mereka bisa, sebetulnya tidak ada hambatan, saya sih ikut saja yah aturan yang berlaku waktu juga saya ikuti," katanya.