Umroh Ditunda, Perjalanan ke Luar Negeri Juga Harus Dihentikan

Penundaan umroh dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.

AP Photo/Amr Nabil
Varian Omicron membuat pemerintah menunda keberangkatan jamaah umroh Indonesia.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menunda pelaksanaan ibadah umroh tahun ini. Tingginya penyebaran covid varian baru Omicron menjadi alasan penundaan itu. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menilai jika itu alasannya, seharusnya pemerintah tidak hanya menunda umroh.

"Jika umroh ditunda karena Omicron, seharusnya perjalanan luar negeri lainnya dari Indonesia juga harus dihentikan," kata Lisda kepada Republika, Sabtu (18/12).

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah juga memperketat pintu masuk ke Indonesia.Ia menilai kedatangan para warga negara asing ke Indonesia juga perlu diawasi secara ketat.

"Semoga pelaksanaan haji tahun depan dapat terlaksana, tanpa ada lagi penundaan," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu memahami kerinduan para jamaah ke Baitullah lantaran tertunda sekian lama. Keputusan yang diambil pemerintah tersebut juga dinilai sulit. Namun ia meyakini bahwa penundaan itu terpaksa dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam negeri.

Sebelumnya keputusan menunda umrah ini dinyatakan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Nur Arifin. Dia menyampaikan, keputusan itu ditebitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2021. Kementerian Agama juga sudah memberi arahan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) agar pemberangkatan umroh ditunda dahulu.

"Sesuai dengan arahan presiden (penyelenggaraan umroh ditunda) sampai Omicron ini reda, dalam rangka melindungi bangsa dan rakyat Indonesia, jangan sampai ada penyebaran Omicron," kata Arifin kepada Republika, Jumat (17/12).


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler