Bolehkah Pemberian Mas Kawin Dibayar dengan Dicicil?

Pada umumnya, laki-laki memberikan mas kawin secara tunai atau kontan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Bolehkah Pemberian Mas Kawin Dibayar dengan Dicicil?
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada umumnya, laki-laki memberikan mas kawin kepada istrinya dalam keadaan tunai atau kontan. Namun, benarkah seluruh ulama sepakat melarang pemberian mas kawin dengan cara dicicil alias tidak kontan?

Baca Juga


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa pemberian mas kawin yang tidak kontan tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sebagian pendapat ulama.

Namun, sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat harus diberikan sebagiannya ketika hendak menggauli istri. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik.

Sedangkan di antara ulama-ulama yang membolehkannya, ada yang membolehkannya untuk tenggang waktu terbatas dan jelas. Hal ini juga pendapat dari Imam Malik. Ada juga ulama yang membolehkannya, seperti pendapat Al-Auzai, karena alasan kematian atau perceraian.

Imam Ahmad menjelaskan bahwa mas kawin boleh dibayar secara kontan atau dicicil. Sebab mas kawin adalah kompensasi sehingga sama seperti nilai harga. Tetapi kalau disebutkan secara lepas, maka harus dibayar kontan. Jika mensyaratkan dalam jangka waktu tertentu, maka harus dibayar jika telah jatuh tempo.

Tetapi jika tanpa menyebutkan batas waktunya secara pasti, mas kawinnya tetap sah. Hal ini merupakan pendapat Ibrahim An-Nakha’I dan As-Syu’bi. Namun, menurut Al-Hasan Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid, batas waktunya batal, yang berarti harus berlaku seketika.

Sedangkan menurut Imam Syafii, sah hukumnya mas kawin berupa tanggungan utang atau barang. Jika berupa utang, boleh kontan dan juga tidak boleh kontan. Tetapi kalau bersifat mutlak, harus kontan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler