Antisipasi Omicron, Luhut: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina

Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari

Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan Internasional bergegas usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Rep: dessy suciati saputri Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar menahan diri tak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk meminimalisir masuknya varian ini.

Baca Juga


“Kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan, saya ulangi sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin luas,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (20/12).

Luhut tak ingin, kelalaian masyarakat membuat Indonesia kembali mengulangi masa mencekam seperti pada Juli lalu. Lebih lanjut, untuk mengantisipasi melonjaknya kedatangan pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan wisma karantina baru.

“Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto Kepala BNPB sedang menyiapkan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke Tanah Air,” ujar Luhut.

Peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia ini juga membuat pemerintah semakin memperketat pintu masuk kedatangan di Indonesia baik darat, laut, maupun udara. Saat ini, kata Luhut, kasus varian Omicron telah terdeteksi di 90 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah juga menambah daftar sementara negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yakni UK, Norwegia, dan juga Denmark. Selain itu, pemerintah juga menghapus Hong Kong dalam daftar larangan negara yang dapat masuk Indonesia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler