Cegah Penyebaran Covid-19, Depok Keluarkan PKPM Saat Nataru
Perayaan Natal dan Tahun Baru dlaksanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021, yang diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
"Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lainnya yang digunakan tempat berkumpul warga," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (20/12).
Dadang menjelaskan, selain itu juga menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton. Lalu, untuk perayaan Natal dan Tahun Baru agar tidak menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Berikutnya, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perberlanjaan atau mal, sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Lalu, juga dilakukan perpanjangan jam operasional pusat perberlanjaan dan mal yang semula 10.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi 09.00 hingga 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal. Serta penerapan prokes yang lebih ketat.
"Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Khusus untuk pengaturan tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisara prioritas," tutur Dadang.
Adapun peraturan lainnya, papar Dadang yakni tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.
"Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ujarnya.