Kabupaten Kudus Miliki 28 Desa Wisata

13 desa wisata yang sudah mendapatkan SK bupati dapat bantuan keuangan.

ANTARA/Yusuf Nugroho
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pijar Park di Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (18/12). Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini memiliki 28 desa wisata.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini memiliki 28 desa wisata dari 123 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Potensi wisata di masing-masing desa berbeda-beda," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah, di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/12).

Dari puluhan desa wisata tersebut, sebanyak 15 desa wisata di antaranya terbentuk pada 2020. Sedangkan tahun ini ada 13 desa wisata.

Dalam rangka pengembangan desa wisata, kata dia, Pemkab Kudus juga memfasilitasinya untuk pengajuan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jateng. Sebanyak 13 desa wisata yang sudah mendapatkan surat keputusan bupati, kata Mutrikah, sudah mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jateng dengan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga masing-masing desa mendapatkan bantuan Rp 100 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas hingga pelatihan penunjang terkait potensi wisata.

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, kata dia, masing-masing desa terlebih dahulu mengajukan proposal bantuan keuangan untuk pembangunan fasilitas hingga pelatihan-pelatihan penunjang. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan bisa mengangkat potensi desa-desa wisata yang selama ini masih terpendam. Sehingga bisa membantu pemerintah daerah menggerakkan roda perekonomian di Kota Kudus.

Sementara 15 desa wisata yang terbentuk pada 2021, kata dia, juga diusulkan untuk mendapatkan bantuan serupa kepada Pemprov Jateng. "Harapan kami, desa wisata yang sudah mendapatkan bantuan nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan warganya melalui optimalisasi potensi wisata yang ada atau potensi ekonomi," ujarnya.

Bupati Kudus Hartopo mengingatkan desa wisata yang sudah mendapatkan bantuan keuangan harus benar-benar bekerja keras agar desanya lebih maju, dibanding sebelumnya. "Kalaupun tidak ada perkembangan dan terkesan jalan di tempat, maka surat keputusan sebagai desa wisata bisa dicabut," ujar Hartopo.

Baca Juga


 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler