'Yang Belum Vaksin Jangan ke Yogya'

Wisatawan diwajibkan vaksin dua dosis dan bebas Covid-19 dari tes PCR.

Wihdan Hidayat / Republika
Kemacetan panjang kendaraan menuju arah Malioboro di Jalan Mataram, Yogyakarta, Ahad (19/12). Sejak pencabutan status PPKM setiap akhir pekan kawasan atau akses menuju Malioboro macet panjang. Mengingat kawasan Malioboro menjadi tujuan utama wisatawan terutama untuk membeli oleh-oleh sebelum pulang.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan agar wisatawan yang berlibur ke DIY pada masa libur Natal dan tahun baru harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, khususnya wisatawan dari luar daerah. Mulai dari wajib vaksin dua dosis hingga hasil bebas Covid-19 dari RDT antigen atau PCR.

"Yang liburan ke Yogya yang sehat-sehat saja, yang belum vaksin jangan ke Yogya dulu, vaksin dulu kalau mau ke Yogya," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo dalam FGD yang digelar Republika.co.id secara daring dengan tema 'Kesiapan Wisata Yogyakarta Menghadapi Nataru', Rabu (22/12).

Meskipun kasus positif Covid-19 saat ini sudah melandai di DIY, namun potensi meluasnya penyebaran Covid-19 masih dapat terjadi. Singgih menegaskan agar masyarakat tidak beruforia dalam merayakan Nataru.

Protokol kesehatan (prokes) masih menjadi hal utama yang harus diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk wisatawan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Dengan prokes yang ketat, katanya, pariwisata akan dapat berjalan dengan baik berdampingan dengan Covid-19.

Hal ini tentunya juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian di DIY yang ujungnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar pertumbuhan ekonomi DIY ditopang oleh sektor pariwisata.

"Jangan beruforia merayakan Nataru dengan kegembiraan dan melewati batas yang sudah digariskan, dan jangan sampai mengabaikan prokes," ujar Singgih.

Terkait dengan PeduliLindungi, Singgih menyebut, sudah sekitar 80 persen destinasi wisata yang memanfaatkan aplikasi ini. Selain itu, penggunaan aplikasi Visiting Jogja juga diharuskan bagi wisatawan untuk melakukan reservasi tiket agar dapat masuk ke destinasi tujuan.

"Aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Bayar tiket masuk destinasi wisata dan (menyaksikan) even (melalui Visiting Jogja) sudah ter-screening terlebih dahulu di sistem PeduliLindungi," jelasnya.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggotanya untuk menerapkan prokes dengan ketat. Bahkan, dari 482 hotel dan restoran yang berada di bawah PHRI DIY, lebih dari 80 persennya sudah memiliki QR Code PeduliLindungi.

Pengawasan secara berkala terhadap penerapan prokes di hotel dan resto, kata Deddy, juga dilakukan. Deddy juga meminta kepada pemerintah untuk mengawasi penerapan prokes di hotel dan resto yang tidak termasuk dalam keanggotaan PHRI DIY.

"jangan sampai anggota kami sudah disiplin, tapi di sebelahnya ada hotel dan resto yang tidak melaksanakan prokes dengan benar. Ini nanti akan jadi boomerang, pemda diharapkan untuk bisa mengontrol dan mengawasi, ini jadi PR kita semua dan kami siap bersinergi," kata Deddy.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler