Polri Pastikan tak Ada Penyekatan Arus Mudik Nataru
Kepolisian tetap harus mengimbau warga tak mudik selama liburan nataru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan tak akan ada penyekatan arus lalu lintas, maupun jalan bebas hambatan atau tol selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menerbitkan surat telegram ke seluruh kepala satuan kepolisi wilayah (Kasatwil), tentang peraturan selama kegiatan nataru.
Ada sekitar 18 perintah Kapolri dalam telegram tersebut. Pada angka kesembilan, Kapolri memerintahkan agar tak dilakukan penyekatan arus mudik maupun balik selama perayaan natal dan tahun baru. “Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik, atau arus balik,” begitu kata Ramadhan, saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (22/12).
Dalam perintah tersebut, juga dikatakan agar kepolisian di masing-masing wilayah mendirikan pos-pos pengamanan dan pelayanan selama kegiatan pengamanan nataru.
Ramadhan mengatakan, Kapolri dalam telegramnya, juga memerintahkan para Kasatwil Polri, berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mendirikan posko serta tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik.
Kapolri tetap meminta agar kepolisian tetap mengimbau para warga untuk tak melangsungkan mudik selama liburan nataru. “Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak mudik natal dan tahun baru, kecuali dalam situasi mendesak,” sambung Ramadhan.
Dalam pengamanan nataru, Polri menggelar Operasi Lilin 2021/2022. Operasi khusus menjelang ganti tahun tersebut akan menerjunkan sebanyak 177.212 personel gabungan Polri dan TNI. Sebanyak 3.159 personel disiagakan di pos-pos pengamanan dan pelayanan yang didirikan.
Operasi tersebut akan dimulai pada 24 Desember atau H-1 Natal 2021, sampai H+1 setelah perayaan Tahun Baru 2022. Selama tanggal tersebut, kata Ramadhan, Kapolri memerintahkan seluruh Kasatwil tetap melakukan pembatasan ketat kegiatan masyarakat.
“Termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Ramadhan.