PT KAI Daop 1 mewajibkan negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam.
Petugas mengecek surat syarat perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.
Calon penumpang mengantre sebelum jam keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.
Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.
Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.
Calon penumpang menunggu hasil test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.