Mahfud Klaim Masyarakat Senang Setelah FPI Dibubarkan

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan masyarakat senang setelah FPI dibubarkan.

Dok Setkab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim masyarakat senang setelah FPI dibubarkan..(foto: ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah sudah benar. Langkah tersebut membuat kondisi politik lebih stabil pada akhir 2020 dan awal 2021.

Baca Juga


"Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas, yaitu kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi daring, Ahad (26/12).

Pembubaran FPI, kata Mahfud, juga berdampak langsung ke masyarakat. Ia mengeklaim masyarakat lebih memiliki kehidupan yang senang dan nyaman pasca pembubaran organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.

"Sesudah itu (pembubaran FPI) kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil," ujar Mahfud.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, 30 Desember tahun lalu.

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

"Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI," kata Eddy, sapaan Wamenkumham.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler