Pemerintah Awasi Pasien Omicron yang Lolos dari Karantina

Orang positif Omicron berhasil lolos dari karantina di Wisma Atlet.

Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu antrean sebelum melakukan tes usap (swab test) antigen di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/12). Puskesmas tersebut memberikan layanan swab test antigen secara gratis kepada warga yang melakukan perjalanan antarprovinsi, tenaga kesehatan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan. Layanan tersebut dilakukan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pemerintah mengimbau masyarakat untuk gencar melakukan testing dan tracing sebagai antisipasi penyebaran covid-19 varian Omicron. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengawasi satu orang terinfeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian Omicron yang lolos dari fasilitas karantina di Wisma Atlet Jakarta, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Orang tersebut juga sudah dalam pengawasan kami," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Senin (27/12). Jodi mengatakan bahwa pemerintah juga melakukan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan pelayanan karantina agar tidak ada lagi warga yang lolos dari fasilitas karantina.

"Kami juga tengah melakukan perbaikan agar hal tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Saat menyampaikan keterangan pers mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Luhut mengungkapkan bahwa ada satu orang terinfeksi Omicron yang lolos dari fasilitas karantina di Wisma Atlet Jakarta. "Kemarin ternyata ada satu orang yang lolos dari situ, karena pergi dengan keluarganya," katanya.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia juga menegaskan bahwa tanpa alasan yang benar-benar kuat, permintaan dispensasi berkenaan dengan penerapan ketentuan karantina tidak akan dipenuhi.

"Dispensasi itu, saya ulangi, dapat diberikan dengan alasan kuat, misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgen lain. Tapi, itu ada prosedur yang harus diikuti juga," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler