Mendagri Minta Daerah Atur Kegiatan Nataru, 'Kalau Nggak Ada Sanksi Percuma'

Tito meminta kepala daerah segera mengeluarkan perkada larangan kegiatan nataru.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kegiatan yang dilarang saat Natal dan tahun baru (Nataru).
Rep: Fauziah Mursid Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kegiatan yang dilarang saat Natal dan tahun baru (Nataru). Larangan harus mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Baca Juga


"Kalau nggak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otonomi Daerah, ngurusin masalah perkada, mana yang tidak keluarkan, cukup gubernur saja yang keluarkan, 34 provinsi, karena melalui gubernur itu berlaku, semua berlaku satu provinsi itu," ujar Titu usai rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 Masa Nataru dan Penanganan Varian Omicron, Senin (27/12).

Tito mengingatkan, penularan kasus di periode Nataru ini cukup tinggi karena potensi kerumunan masyarakat dan mobilitas masyarakat yang tinggi. Selain itu, saat ini juga sedang merebak varian baru di berbagai dunia yakni Omicron yang juga telah masuk ke Indonesia.

Karena itu, rapat koordinasi bersama kepada daerah hari ini untuk mengantisipasi dan memitigasi penularan Covid-19 saat Nataru dan Omicron. "Meskipun karakternya sedang dipelajari tapi kita tidak ingin ambil risiko, tolong teman-teman sampaikan pada publik pada masyarakat, apa pun variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan," kata Tito.

Karena itu, langkah yang harus dilakukan daerah adalah mengingatkan penerapan protokol dan menghindari kerumunan. Ia menegaskan, selama Natal tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, maupun pesta kembang api.

"Alun alun harus tutup, meskipun restoran boleh 75 persen, mal 75 persen, tapi penerapan aplikasi PeduliLindungi tetap jalan terus dan kita sudah keluarkan SE agar kepala daerah mengeluarkan perkada yang ada sanksinya," ungkapnya.

Selain itu, mantan kapolri ini meminta daerah melakukan penguatan perbatasan dalam mencegah masuknya kasus Covid-19 dan mempercepat vaksinasi di setiap daerah. Ia juga meminta agar jajaran pemerintah daerah juga segera merapatkan langkah antisipasi dan mitigasi serta menyiapkan langkah jika terjadi di luar skenario.

"Kuncinya adalah rekan-rekan kepala daerah, gubernur, segera merapatkan dengan bupati/wali kota, kemudian dengan TNI-Polri dan Forkopimda yang lain, setelah itu kepala daerah tingkat dua melakukan rapat lagi di tingkat dua untuk membuat strategi sesuai guidance dari bapak menkes dan dari kami," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler