Mendagri Kembali Ingatkan Kepala Daerah Kejar Vaksinasi

Upaya mengejar vaksinasi dikaitkan Mendagri pula dengan penggunaan PeduliLindungi.

Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pengemudi saat kegiatan penegakan protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan luar kota di perbatasan Jalan Yogyakarta-Klaten, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 bagi pengendara luar kota yang memasuki wilayah Klaten dengan melakukan vaksinasi COVID-19 dan test antigen secara acak itu diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 selama arus mudik Tahun Baru 2022.
Rep: Fauziah Mursid Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan percepatan vaksinasi menjelang tahun baru 2022. Tito mengatakan vaksinasi dilakukan sebagai bagian mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air.

"Percepatan vaksinasi, nanti Bapak Menkes menyampaikan itu, tapi intinya kira-kira rekan-rekan sekalian hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh daerah dan kita minta kepala daerah masing-masing mem-follow up apa yang sudah disampaikan,” kata Tito usai menggelar rapat koordinasi bersama menteri kesehatan, gubernur, bupati, dan wali kota terkait penanggulangan pandemi Covid-19 saat Nataru serta penanganan Omicron, Senin (27/12).

Selain itu, Mendagri juga meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

"Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan," katanya.

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Oleh karena itu saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi, karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat," katanya.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. "Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin 2 kali," katanya.

Selama perayaan tahun baru, masyarakat juga dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, diberlakukan penutupan sementara untuk taman dan alun-alun. "Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan," katanya.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler