Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK

Total biaya sertifikasi halal pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

ANTARA / Irwansyah Putra
Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK. Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Rep: Fuji E Permana/Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/12).

Aqil menjelaskan, melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis. Tarif layanan gratis tersebut bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu.

Ia menerangkan, namun pembebanan biaya layanan itu berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir. Bisa juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga


Biaya pembuatan sertifikat halal produk. - (Tim Infografis Republika.co.id)

"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha," ujarnya.

Aqil mengatakan, biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300 ribu. Ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350 ribu. Maka total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

Aqil mengatakan, terbitnya peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil.

Ia menjelaskan, terbitnya peraturan tarif tersebut juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

"Selanjutnya, kami juga akan mengomunikasikan hal ini kepada kementerian/ lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil.

Ketua Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham, mengatakan pemberlakuan tarif layanan BPJPH dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Terbitnya Peraturan BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.  

 "Terbitnya peraturan tersebut membutuhkan waktu yang cukup mengingat peraturan harus melalui proses penyusunan dan pembahasan dengan para stakeholder terkait dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/12).

Menurut dia peraturan tarif layanan badan layanan umum BPJPH tersebut penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan dalam peraturan tersebut wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH.

Adanya ketentuan tarif ini juga menjadi afirmasi pemerintah bagi para pelaku usaha, termasuk khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang diberikan perhatian secara khusus oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

 Sebelum ada peraturan tarif tersebut, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya apapun dalam menjalankan seluruh tugasnya dalam layanan sertifikasi halal. Sebab, BPJPH melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Selain itu dahulu biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal bukanlah biaya yang dibayarkan ke BPJPH, melainkan biaya pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang dibayarkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan biaya penetapan kehalalan produk yang dilaksanakan di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

4 Cara Bawa Produk Halal Indonesia ke Pasar Global - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler