Airlangga: Usulan Mobil Rakyat Bebas Pajak Belum Disetujui
Kategori mobil rakyat adalah yang harganya di bawah Rp 240 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, usulan soal pemberian status mobil rakyat bagi kendaraan roda empat seharga Rp 240 juta sekaligus agar dibebaskan pajaknya masih dalam pembahasan. Ia mengakatan, pemerintah masih melakukan pembahasan secara mendetail kepada berbagai pihak terkait adanya usulan tersebut.
"Ini mobil yang buat masyarakat banyak yang diusulkan tidak kena PPnBM, tapi belum dibahas detail dan belum disetujui usulannya sehingga akan bisa dibahas kembali," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/12).
Diketahui, kendaraan mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta telah masuk dalam kategori mobil Low Cost Green Car (LCGC) dan tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, seiring diterbitkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021, mobil LCGC sudah tak lagi bebas PPnBM dan dikenakan pajak sebesar 3 persen. Ia menuturkan, tarif PPnBM mobil LCGC bisa meningkat 5-15 persen. Apalagi, pemerintah telah mengatur ulang tarif PPnBM mobil berdasarkan kapasitas mesin, tingkat emisi, serta teknologi kendaraan.
Diketahui sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus.
Selain dijual dengan harga Rp 240 juta, ia mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen. "Dengan harga Rp 240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujar Agus.