Korsel Minta Google dan Apple Hapus Game Penghasil Uang
Game penghasil uang membuat pemainnya mendapat hadiah uang kripto atau token NFT
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah meminta Apple dan Google untuk menghapus game Play to Earn atau penghasil uang (P2E) dan memblokir rilis game baru. P2E melibatkan pemain yang mendapatkan hadiah uang kripto dan token NFT yang tidak dapat ditukarkan dari bermain gim.
Menurut Play to Earn Online Magazine, model ini memberi pemain kepemilikan atas aset dalam gim dan memungkinkan mereka untuk meningkatkan nilainya dengan memainkan gim secara aktif. Dengan berpartisipasi dalam economy game, pemain menciptakan nilai bagi pemain dan pengembang lain.
Meskipun menawarkan hadiah kepada pemain bukanlah konsep baru, P2E telah berkembang pesat tahun ini dengan mengambil alih game seperti Axie Infinity dari pengembang game Vietnam Sky Mavis. Axie telah sangat sukses untuk Sky Mavis sehingga perusahaan mengumpulkan 153 juta dolar Amerika dengan penilaian tiga miliar dolar Amerika.
Namun di Korea Selatan, hadiah gim yang bernilai lebih dari 10 ribu won Korea dilarang di negara tersebut. Permintaan untuk memblokir gim P2E datang dari Komite Manajemen Game Korea Selatan di Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata. Naver News melaporkan permintaan itu datang sebagai bagian dari pemerintah untuk memperkuat pemantauannya terhadap permainan blockchain.
Permintaan tersebut bukanlah larangan langsung tetapi pembatasan untuk memberikan peringkat pada game P2E. Di Korea Selatan, semua gim menerima peringkat dari GMC yang menunjukkan usia di mana gim tersebut dapat digunakan.
Namun, jika sebuah gim dirilis melalui penyedia layanan penilaian internal, perusahaan gim akan menilai dirinya sendiri. Sekarang, gim semacam itu tidak lagi dapat dinilai dan membuatnya ilegal untuk didistribusikan.
Dilansir Silicon Angle pada Sabtu (1/1), ini bukan pertama kalinya Apple dan Google menjadi target Korea Selatan tahun ini. Pada Agustus, negara itu mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan kedua perusahaan untuk melonggarkan pembatasan pembelian dalam aplikasi. Undang-undang tersebut memaksa Apple dan Google untuk membiarkan pengembang memproses pembelian dalam aplikasi menggunakan sistem pembayaran selain milik mereka.
Google mengumumkan pada November bahwa mereka menambahkan dukungan untuk pembayaran dalam aplikasi alternatif. Akan tetapi, Apple belum melakukannya dan mengklaim mereka percaya bahwa itu sudah mematuhi undang-undang yang menyatakan perusahaan tidak dapat membebankan biaya yang tidak masuk akal.