Kadiv Humas: Polri Tetap di Bawah Presiden
Kadiv Humas sebut wacana Polri dibawah kementerian bukan hal baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri belum mau ambil bagian dalam perdebatan wacana, dan usulan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, wacana, maupun usulan menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bahasan lama yang sudah pernah ada konklusinya.
"Itu (mengubah Polri di bawah kementerian), sudah bolak-balik dibahas," kata Dedi kepada Republika.co.id, Ahad (2/1).
Dedi mengatakan, diskusi soal penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan sudah digaungkan sejak 2014. "Jaman saat Kapolrinya, Pak Tito (Karnavian) sudah pernah dijelaskan," ujarnya.
Menurutnya, Polri, sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan oleh konstitusi. Sebab itu, kata Dedi, apapun wacana, maupun usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah UU.
"Saat ini, sudah tetap posisi Polri, di bawah Presiden," tegasnya.
Wacana untuk menempatkan Polri di bawah, atau subordinasi dengan kementerian kembali dimunculkan. Adapun Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Gub Lemhanas) Letnan Jenderal (Letjen) Agus Widjojo, yang kali ini mengusulkan, Jumat (31/12).
Agus, dalam penjelasannya menyampaikan, perlunya pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN), dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Selama ini, dikatakan Agus, masalah keamanan di dalam negeri, sebagai bagian dari portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tetapi, beban tugas di kementerian tersebut, semestinya dipecah dengan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Polri, menurutnya, seharusnya berada di kementerian baru tersebut, sebagai subordinasi.
Menurut Agus, institusi Polri, seperti halnya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua lembaga bersenjata tersebut, adalah institusi operasional yang menangani penegakan hukum, pengamanan, maupun bidang pertahanan. Untuk perumusan operasionalnya, semestinya berada di tingkat kementerian.
Kata dia, hal tersebut, sudah dilakukan oleh TNI, dengan menempatkan institusi pertahanan tersebut, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pengambil kebijakan bidang pertahanan. Sementara untuk Polri, selama ini memutuskan rumusannya sendiri dalam hal operasional keamanan dalam negeri. Dan hanya berkordinasi dengan Kemendagri yang juga punya tugas keamanan masyarakat, dan dalam negeri.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional, harus dirumuskan di tingkat menteri, oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.
Wacana maupun usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian baru, ataupun berada dalam nomenklatur Kemendagri sebetulnya sudah pernah diusulkan sejak 2014 lalu. Adapun Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, yakni Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu yang mengusulkan agar Polri, berada di bawah Kemendagri.
Pada 2019, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pun usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri, pernah juga disuarakan. Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Profesor Jimmly Assidiqie menjelaskan, wacana menempatkan Polri di bawah lembaga setingkat kementerian, sebetulnya bisa saja.
Tetapi, menurutnya, pengertian berada di bawah kementerian tersebut, bukan berarti Polri ada dalam struktur yang subordinasi. Melainkan hanya kordinasi. "Kordinasi tidak sama dengan subordinasi. Panglima TNI juga tidak berada di bawah Menhan. Tapi tetap di bawah Presiden. Hanya kordinasinya saja dengan Menhan, atau sudah ada Menko (Menteri Kordinator)," kata Jimly kepada Republika.co.id, Ahad (2/1).
Jimly mengusulkan, agar kordinasi Polri membelah lagi dua peran antara fungsi penegakan hukum (gakkum), dan keamanan di dalam negeri. Dalam hal gakkum, menurut Jimly, Polri semestinya berkordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenhukham). Sedangkan dalam fungsi keamanan, Polri berkordinasi dengan Dewan Keamanan Nasional (DKN).
Akan tetapi, perlu bagi pemerintah untuk perumusan utuh soal defenisi DKN untuk dapat mencakup soal-soal pertahanan, dan keamanan. "Semua ini, sudah dikoordinasikan oleh Menko. Maka mestinya tidak usah dibahas lagi, karena alternatif skenarionya sudah ada, tinggal diputuskan," ujar Jimly.