Khofifah Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Gresik
Proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan SKB 4 Menteri
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau proses pembelajaran tatap muka (PTM) di SMKN I Cerme, Gresik dan SMAN I Cerme, Gresik, Selasa (4/1). Khofifah memastikan proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan SKB 4 Menteri, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag.
Pengaturan kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM, kata Khofifah, didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Syarat lainnya yakni cakupan vaksinasi dosis dua bagi Lansia di tingkat kabupaten/kota.
"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Khofifah.
Ia melanjutkan PTM yang digelar saat ini berbeda dengan PTM terbatas pada semester I tahun ajaran 2021/ 2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh. Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga Lansia di daerah setempat," ujarnya. Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Khofifah menjelaskan beberapa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat Lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari. Diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari.
"Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan 50 hingga 80 persen dan masyarakat Lansia diatas 40 hingga 50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari," kata dia.
Ketentuan selanjutnya, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal empat jam pelajaran per hari.
Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan minimal 40 persen dan masyarakat Lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam pelajaran setiap harinya.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenga kependidikan di bawah 40 persen dan pada masyarakat Lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. "Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada delapan kabupaten/ kota di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama empat jam pelajaran perhari. Yakni Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
Kemudian ada enam kabupaten di Jatim yang peserta didik masuk setiap hari secara bergantian, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang.
Sisanya sebanyak 24 kabupaten/ kota yang masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.