Jabar Mulai PTM 100 Persen 10 Januari

PTM 100 persen di Jabar diterapkan dengan catatan.

Antara/Asep Fathulrahman
Jabar Mulai PTM 100 Persen 10 Januari. Foto: Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022). Pemprov Banten hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan PTM secara terbatas baik jumlah siswa maupun durasi belajar yang hanya separuh dari biasanya untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Rep: Ari lukihardianti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dimulai pada 10 Januari mendatang di Jawa Barat. Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi, PTM 100 persen tidak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jabar, tapi tergantung dari status PPKM dan kondisi geografis.

Baca Juga


Menurutnya, untuk daerah yang yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 diizinkan untuk menggelar PTM 100 persen dengan waktu durasi sekolah maksimal enam jam.

"Jadi bagi daerah level satu dan dua, itu boleh mengadakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam (maksimal) sekolah enam jam," ujar Dedi kepada wartawan , Selasa (4/1).

Kemudian, kata dia, yang kondisi geografis, ada beberapa titik tertentu. Misalnya, kalau kondisi geografis, Lansianya belum banyak divaksin maka boleh hanya melaksanakan PTM empat jam.

"Per 10 Januari sekarang sudah diizinkan, jadi kalau sekolah memadai diizinkan," katanya.

Dedi pun menggarisbawahi, bahwa kepala daerah di kabupaten/kota sebagai ketua Satgas Covid-19 daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan PTM seratus persen. Sekolah pun diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan, seperti harus adanya gugus tugas, fasilitas pencegahan virus Corona dan yang lainnya.

"Satgas memang diberi kewenangan untuk menentukan apakah diberlakukan atau seperti apa, karena sekarang mereka masih lihat lonjakan pasca nataru kalau mau lihat dulu maka akan ada beberapa di awal Februari (yang menggelar PTM)," papar Dedi.

Untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4, kata Dedi, PTM hanya boleh dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah pun tetap diwajibkan menyediakan layanan pendidikan secara hybrid atau luring dan daring.

"Orang tua tetap diizinkan untuk memilih, tetapi bukan izin soal boleh atau tidaknya PTM. Tetapi lebih melihat kepada kondisi dari anaknya, deteksi dini kalau misal anaknya ada sakit, maka tidak diiznkan," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler